Pasar Murah Pemkab Asahan Tahun Ini Ditiadakan

Media Apakabar.com
Kamis, 16 Mei 2019 - 23:46
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Akibat tak adanya penyedia pasar murah yang mendaftarkan diri sesuai pengumuman di website Pemkab Asahan, tahun ini pasar murah yang biasa dilakukan Pemkab Asahan, ditiadakan Kamis (16/5) sekira pukul 11.00 wib.

Selain alasan tersebut, adanya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat 3 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau Badan Hukum lain.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, menjadi pertimbangan.

Kabag Ekonomi Setdakab Asahan, Zulkifli menjelaskan, menuru PP Nomor 12 Tahun 2019, distributor atau penyedia pengadaan barang untuk pasar murah harus terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Tim pelaksana pasar murah bagian ekonomi sudah melaksanakan survei sebagai tindak lanjut dari hasil Pengumuman di website Pemkab Asahan kepada beberapa Penyedia pasar murah, namun tidak ada yang bersedia memenuhi persyaratan tersebut,”kata Zulkifli.

Dijelaskan Zulkifli, sebelumnya Pemkab Asahan sudah mengumumkan dan menyampaikannya melalui Website Pemkab Asahan pada tanggal 25 April 2019 tentang undangan calon penyedia untuk bahan pasar murah menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 di Kabupaten Asahan.

“Dan sampai batas akhir pendaftaran belum ada penyedia yang mengajukan atau mendaftar untuk menjadi penyedia.Itulah yang menjadi pertimbangannya untuk tahun ini pasar murah ditiadakan,”pungkasnya.(zal) 
Share:
Komentar

Berita Terkini