Pakai Fasilitas Pemerintah Untuk Kampanye, Caleg DPRD Dihukum Penjara Sebulan

Admin
Rabu, 01 Mei 2019 - 10:34
kali dibaca
Endang Tavip Handayani. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Calon legislatif yang masuk bui di Jawa Tengah kembali bertambah. Kali ini, seorang calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, divonis bersalah karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye Pemilu 2019.

Caleg yang berasal dari Partai Gerindra tersebut bernama Endang Tavip Handayani. Dia adalah Caleg DPRD Purworejo Dapil V (Pituruh, Kemiri, Bruno).

“Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, seperti yang dikutip Pojoksatu.id, Selasa (30/4/2019).

Ia menyebut Hakim pengadilan tinggi yang menangani adalah ketua Susanto dengan anggota Eko Tunggul Pribadi dan Purwono. Putusan kasus ini baru keluar pekan ini.

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena upaya hukum terakhir kasus pidana pemilu adalah di tingkat banding,” jelasnya.

Sebelumnya, sudah ada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purworejo.

Pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa berupa pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

“Yang tadinya hanya percobaan, kini hukuman percobaannya dihapus. Sehingga terdakwa dihukum satu bulan penjara. Sebelumnya, tuntutan jaksa adalah pidana penjara satu bulan dan denda Rp 10 juta,” kata Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholis.

Hakim menilai, terdakwa menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan dinas DPRD Kabupaten Purworejo. Endang Tavip merupakan wakil ketua DPRD Purworejo.

Hakim menyatakan kendaraan dinas yang dipakai Endang merupakan fasilitas dinas pemerintah. Kendaraan tersebut dipakai diluar dari pekerjaan dinas.

Kegiatan kampanyenya di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo.

Hakim menilai kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan kampanye. Perbuatan tersebut melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai Nasdem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.

Sebelumnya, juga ada caleg PKS di Boyolali juga divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang.

Selain caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana pemilu. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini