Mustofa Nahra Anggota BPN Prabowo-Sandi Resmi Ditahan Terhitung Hari Ini

Admin
Senin, 27 Mei 2019 - 13:50
kali dibaca
Mustofa Nahrawardaya, telah resmi ditahan. Foto: Istimewa
Mediaapakabar.com - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi, Mustofa Nahrawardaya, telah resmi ditahan terhitung hari ini (27/5/2019) hingga 20 hari kedepan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

“Iya kemarin kan sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Setelah 1×24 jam baru ditahan, sampai 20 hari kedepan ya,” ujar Dedi seperti yang dilansir poskotanews.com, pada Senin (27/5/2019).

Sebelumnya diketahui, Mustofa Nahrawardaya ditangkap akibat cuitannya di twitter terkait video viral yang menyebut anak di bawah umur dianiaya oleh sejumlah anggota Brimob hingga tewas, di dekat Masjid Al Huda Kampung Bali, Jakarta Pusat. Padahal cuitan tersebut tidak benar adanya.

Dalam keterangan persnya, Dedi menjelaskan kalau pria yang ada dalam video tersebut adalah Andri Bibir, tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut. Andri Bibir berperan sebagai penyedia batu untuk massa yang melakukan kericuhan.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini