Menagih Janji Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Posmetro

Admin
Rabu, 08 Mei 2019 - 11:00
kali dibaca
Julheri Sinaga.(foto/ist)
Mediaapakabar.com -  40 hari sudah kasus penganiayaan yang menimpa wartawan senior Posmetro Medan yang di duga diakukan bos judi Marelan tersebut. Namun pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan belum mampu menangkap Ationg bersama 7 orang tukang pukulnya.

Melansir Deteksi.co, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan awalnya berjanji akan menangkap Ationg pada Senin (6/5/2019) ini, setelah Pemilihan usai. Karena selama Pemilu semua personilnya sibuk mengurusi Pilpres.

Akan tetapi, saat awak media mempertanyakan janji tersebut, Iptu Bonar tiba-tiba mengaku masih sedang sibuk.

Ia mengaku mengalami kendala lantaran personilnya masih sibuk di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Masih sibuk Pemilu ini. Juper pun masih ada yang bertugas ngepam di kantor PPK. Mungkin habis-habis tanggal 6 atau tanggal 7 ini juper kembali ke bertugas di Mapolsek Medan Labuhan untuk melanjutkan kasus itu,” Kata Bonar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/5/2019).

Bonar Pohan juga mengatakan, jika pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.”Saksi sudah ada 4 orang yang kita periksa,” jelasnya terkiat perkembangan kasus tersebut.

Menanggapi lambatnya kinerja Polsek Medan Labuhan, praktisi hukum Julheri Sinaga melihat lambatnya penanganan kasus penganiaya tersebut dan mengindikasikan Polsek Medan Labuhan.

Alasannya, ketika korban menanyakan perkembangan kasus, personel Polsek Medan Labuhan malah terkesan menyuruh korban yang mencari saksi dan bukti-bukti.

"Polisinya tidak profesional. Dalam Kitab Undang-undang KUHPidana apakah ada tindak pidana atau tidak. Jadi siapa yang menjadi penyelidik? Di dalam KUHAP ditegaskan penyelidik adalah Polisi Republik Indonesia,” kata Julheri, sebelumnya.

“Jadi yang bertugas mencari apakah ada peristiwa pidana atau tidak adalah tugas polisi. Bukan malah menjadi tugas korban,” ungkapnya.

Lanjut Julheri, penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari bukti-bukti dan saksi. Dan penyidik itu adalah Polisi Republik Indonesia, bukannya saksi korban.

“Jadi kalau polisi sampai memberikan tugas itu malah ke saksi korban, wah… ini menunjukkan polisi tidak bekerja secara profesional, dia tidak tau apa yang menjadi kewajibannya. Lah, kalau umpamanya kita yang disuruh mencari bukti dan saksi-saksi, ya kasilah gajinya sama kita, biar kita yang cari. Jangan dia (polisi) mengambil gaji kalau dia tak mampu menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Masih dikatakan Julheri, jika polisi tetap mengatakan hal seperti itu ketika ditanyai perkembangan kasusnya sudah sampai di mana, berarti polisi buang badan. Ada aturan main yang harus dijalankan oleh penyidik untuk mengirimkan SP2HP, kalau tidak dijalankan fungsinya itu, berarti adukan saja penyidiknya.

Sambung Julheri, jika dilihat dari kasus yang dialami korban, bahwa terduga pelakunya jelas, lokasi usahanya jelas. Namun, polisi belum juga melakukan penahanan atau bahkan memeriksa terduga pelaku. Hal ini justru membuat masyarakat menjadi berprasangka buruk kepada kepolisian.

“Jangan-jangan polisi menjadi bagian dari masalah. Jangan-jangan mereka (polisi) mendapat setoran,” ketus Julheri. Apalagi pasca-kejadian kepolisian tidak ada merazia lokasi yang santer dengan praktek perjudian itu.

Polisi mempunyai kewenangan memanggil terduga pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Bukan malah polisi mendatangi lokasi usaha terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan.

“Ini semakin membuat kita curiga. Kalau seperti itu, Polisi ini sudah memalukan. Saya rasa tindakannya seakan-akan polisi sudah tidak ada fungsinya lagi, kalau gak, bubarkan saja kantor polisi itu atau tutup saja kalau polisi tidak berani menangkap tersangka,” tegas Julheri. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini