Massa Marah Bakar Seisi Rumah Supran Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Admin
Sabtu, 18 Mei 2019 - 08:56
kali dibaca
Ayah genjot anak kandung, rumah dibakar massa. Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Perbuatan keji Supran (54) yang mecabuli anak kandungnya sendiri membuat massa marah.

Massa membakar rumah Supran di Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis, Lampung Barat pada Kamis malam (16/5).
Di rumah inilah Supran mencabuli akan kandungnya sendiri. Rumah ini pun ludes, rata tanah.
Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi saat rumah sudah dibakar. Ketika tiba di lokasi, sejumlah warga berkumpul.
“Iya, rumah tersangka dibakar massa. Tapi seluruh isi rumah sudah dikeluarkan. Termasuk sejumlah material seperti dinding-dinding sempat dibongkar terlebih dahulu oleh pihak keluarga,” kata Suharjono, seperti dilansir Radar Lampung, Jumat 17 Mei 2019.
Menurut dia, aparat kepolisian berupaya menenangkan masyarakat dan meminta tidak melakukan tindakan anarkis. Namun warga yang sudah tersulut emosi tidak dapat dikendalikan.
“Sempat kita tahan. Tapi namanya massa sudah marah. Meski begitu, yang dibakar hanya bangunan rumah dari geribik. Barang-barang berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Suharjono mengungkapkan, rumah yang dibakar itu berdiri di atas lahan milik pekon.
“Itu tanah milik pekon, dan warga beralasan memiliki hak untuk tidak memperbolehkan tersangka tinggal di sana lagi,” tegasnya.
Diketahui, Supran menggenjot anak kandungnya sebanyak tujuh kali. Ini dilakukan dengan iming-iming akan membelikan ponsel baru.
Perceraian dengan sang istri tiga tahun lalu juga menjadi alasan Supran berbuat tidak senonoh dengan darah dagingnya.
Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu dua pekan, sejak Rabu (1/5) hingga akhirnya ia ditangkap pada Senin (13/5).
Ternyata tidak hanya Supran. Jakridin, kakak ipar korban juga berbuat serupa.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memeriksa tersangka lebih lanjut.
“Ayah kandung korban sudah mengakui perbuatan cabulnya sebanyak tujuh kali. Sementara untuk kakak ipar korban, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Suharjono.(AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini