KPK OTT Kepala Imigrasi Mataram dan Anak Buahnya, Nilai Suap Lebih Dari Rp 1 Miliar

Admin
Rabu, 29 Mei 2019 - 10:40
kali dibaca
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Denny Chisdian menggelar jumpa pers terkait OTT di Imigrasi Mataram. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Denny Chisdian bersama sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TP Mataram membenarkan telah terjadi penangkapan atau operasi tangkap tangan ( OTT) oleh KPK.

Sejumlah pejabat yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi kelas I TP Mataram, Kurniadie dan dua pejabat Imigrasi lainnya, masing-masing Kepala Seksi Inteldakim Yusrianyah Fazrin dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ayub Abdul Muksith.
Pernyataan itu disampikan Denny, dalam jumpa pers di kantor Imigrasi, seperti yang dilansir Wartakotalive.com, Selasa (28/5/2019) siang.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim dari KPK pada malam dan dini hari di lokasi yang berbeda.
"Memang benar dilakukan penangakapan atau OTT oleh KPK pada Selasa dini hari terhadap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie. Bersama PPNS Imigrasi Mataram, Ayub Abdul Muksith, sekitar pukul 04.00 Wita"
"Sebelumnya penangkapan dilakukan pada pukul 22.00 Wita di Hotel Aston Mataram," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa Kurniadie dan dua pejabat Imigrasi lainnya telah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di Mapolda NTB, baru kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait kasus yang menjerat Kepala Imigrasi Mataram dan pejabat Imigrasi lainnya, Denny mengatakan, belum bisa memaparkannya karena merupakan ranah KPK.
Namun dia tidak menampik penangkapan tersebut terkait kasus izin tinggal orang asing.
"Kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait materi kasus yang melibatkan Kepala Imigrasi, Kasi Inteldakim dan PPNS Imigrasi Mataram, karena merupakan ranah KPK ataupun Polda NTB," ujarnya.
Mengenai status hukum ketiganya, Denny mengaku, belum mengetahuinya.
Masih menunggu informasi dari KPK, termasuk penyebab penangkapan dan pemeriksaan ketiganya, pihak Imigrasi tidak mengetahuinya secara pasti.
"Kami belum tahu permasalahan apa yang menyebabkan dilakukan penangkapan, pemeriksaan serta penyegelan terhadap rumah dinas kepala Imigrasi Mataram, ruang kepala dinas, ruang kepala seksi Intelkam dan ruang BAP penyidik."
"Kami belum mengetahui latar belakangnya, meski sedang terjadi permasalah, pelayanan ijin tinggal untuk orang asing di kantor Imigrasi tetap berjalan normal tak ada masalah," katanya.
Denny mengatakan, aktivitas pelayanan di Imigrasi tetap berjalan normal. Karena Kanwil Kemenkumham NTB telah menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TP Mataram, Rahmat Gunawan.
Denny juga berharap masyarakat mengedepankan asa praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Kepala Imigrasi Mataram dan sejumlah pejabat Imigrasi lainnya.
"Sebelum berkekuatan hukum (inracht) harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada kepala kantor kami dan sejumlah pejabat yang terkait masalah ini," katanya.
Denny mengatakan, informasi awal yang mereka dapatkan hanya tiga orang yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pihak Imigrasi sama sekali tidak tahu jika ada pejabat lain yang ditangkap dan diperiksa.
Sebelum ditangkap, mereka sempat buka puasa bersama staf Inteldakim di sebuah kedai kopi Mall Epicentrum Mataram.
Baru setelah itu Kepala Seksi Inteldakim Yusrianyah Fazrin, menuju Hotel Aston dan ditangkap KPK pukul 22.00 Wita.
Nilai Suap Diperkirakan Rp 1 Miliar
KPK menduga, total nilai suap yang melibatkan pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 1 miliar.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan barang bukti uang senilai ratusan juta rupiah.
Selain itu KPK mengamankan total 8 orang dalam operasi yang berlangsung sejak Senin (27/5/2019) malam hingga Selasa (28/5/2019) pagi.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Kompas.com)
Sebanyak 8 orang yang diamankan terdiri dari unsur pejabat dan petugas imigrasi serta pihak swasta.
KPK menindaklanjuti informasi dugaan pemberian uang ke pejabat imigrasi tersebut.
Sebanyak 7 dari 8 orang yang ditangkap akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, siang ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini