Kasus Penganiayaan Wartawan Posmetro,Ationg Belum Ditahan

Media Apakabar.com
Senin, 13 Mei 2019 - 21:38
kali dibaca
Kasus Penganiayaan Wartawan Posmetro,Ationg Belum Ditahan
Ationg dan Ana, saksi yang dihadirkan Ationg, menjalani konfrontir dengan korban di Mapolsek Medan Labuhan.
Mediaapakabar.com-Kasus penganiayaan wartawan senior Posmetro Medan, Budi Hariadi belum menemukan titik terang. Pasalnya, Ationg pelaku penganiayaan belum juga ditahan Polsek Medan Labuhan.

Parahnya, lokasi judi tembak ikan tempat penganiayaan wartawan akrab disapa Budenk yang beralamat di Komplek Brayan Trade Center, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, masih bebas buka di bulan suci ramadan.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, polisi melakukan konfrontir antara pihak korban dan tersangka bersama saksi di Mapolsek Medan Labuhan, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (13/5/2019).

Dalam pertemuan konfrontir itu, Ationg selaku pelaku penganiayaan tetap membantah perbuatannya. Padahal, korban telah menjelaskan secara rinci kronologis pengeroyokan Ationg selaku otak penganiayaan yang mengakibatkan wartawan senior Posmetro Medan dianiaya pengawas lokasi judi tersebut.

"Sudah jelas, pengawas berambut cepak itu berani bertindak karena perintah si Ationg. Saya dipukuli berulang kali dan Hp saya dihancurkan sama mereka. Bagaimanapun, si Ationg itu pasti tidak mengaku, saya cuma ingin polisi profesional menangani kasus ini," ucap Budenk didampingi dua saksi di Mapolsek Labuhan.

Sangat disesalkan, lanjut Budenk, kasus itu sudah berjalan hampir dua bulan, tapi Polsek Medan Labuhan terkesan tidak serius menangani kasusnya. Sehingga, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ationg belum juga terlaksana. Apabila kasus itu tidak diproses serius, ia akan membawa kasus itu ke Komisi III DPR RI.

Bahkan Pimpinan Redaksi Posmetro Medan itu mengaku sudah berkordinasi dengan Junimart Girsang, dari Fraksi PDIP DPR RI. Harapannya agar polisi segera menangkap Ationg dan menutup lokasi judi beromzet miliaran tersebut.

"Ini negara hukum, kenapa si Ationg yang sudah jelas menganiayaa di lokasi judi dibebaskan. Apa polisi tidak mampu menangkapnya, ini benar - benar ada yang aneh. Saya juga sudah berkordinasi dengan komisi III DPR RI untuk penyelesaian kasus penganiayaan saya yang lambat ditangani polisi. Saya berharap polisi bekerja secara profesional dengan menangkap Ationg dan menutup lokasi judi yang tumbuh subur di wilayah Pokres Pelabuhan Belawan," kesal Budenk.

Menyikapi itu, Pengamat Hukum Bambang Santoso mengaku tidak ada alasan polisi untuk tidak menetapkan Ationg tersangka, bahkan tidak menahannya. Karena, unsur saksi dan bukti yang kuat, kalau memang Polsek Medan Labuhan tidak mampu sebaiknya kasus itu dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan atau Polda Sumut.

"Kita tidak perlu lagi mengajari polisi untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Mereka pasti paham menangani kasus itu, makanya kita minta polisi profesional," tegas Bambang.

Apalagi, lanjut Bambang, kasus penganiayaan itu terjadi di lokasi judi. Seharunya, polisi sudah menindak usaha judi itu untuk buka, bukan memberikan bebas untuk buka. Jadi, ada kesan pembiaran dari penegak hukum. Padahal membuka lokasi perjudian merupakan pelanggaran hukum.

"Ini sudah menghilangkan wibawa penegak hukum, kita lihat sampai hari ini usaha judi itu masih buka. Artinya, pemilik usaha judi itu kebal hukum dan menganggap penegak hukum lemah menutup lokasi judi tersebut," tegasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan pihaknya serius menangani kasus itu, buktinya telah melakukan konfrontir. Untuk penetapan tersangka menunggu proses gelar dari hasil konfrontir yang sudah mereka laksanakan.

"Untuk menetapkan Ationg tersangka, kita harus kuat unsurnya, masalahnya saksi yang melihat di TKP baru satu orang, jadi akan kita pelajari lagi dari hasil konfrontir ini untuk menaikkannya ke arah tersangka," katanya. (Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini