Ignasius Jonan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1 Eni Saragih dan Kotjo

Admin
Jumat, 31 Mei 2019 - 21:09
kali dibaca
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: Antara
Mediaapakabar.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 14.45 WIB.

Jonan mengatakan penyidik meminta ia menjelaskan tugasnya sebagai menteri di bidang pertambangan dan di bidang kelistrikan.

"Jadi ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan, kelistrikan, persetujuannya itu sama mana. Mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN, dan sebagainya," kata Jonan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jumat 31 Mei 2019.

Dalam pemeriksaan itu, Jonan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir dan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Melansir Pojoksatu.id, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Ignasius Jonan terkait pengesahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL, tarif dan proyek PLTU itu sendiri.

"Kami juga mengklarifikasi soal adanya pertemuan saksi dengan Eni (eks anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih) dan Kotjo (pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo)," ucap Febri melalui pesan teks, Jumat, 31 Mei 2019.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Lalu, Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini