Diperiksa Lima Jam, Sofyan Basir Dirut Nonaktif PLN Resmi Jadi Tersangka KPK

Admin
Selasa, 28 Mei 2019 - 11:06
kali dibaca
Sofyan Basir Dirut Nonaktif PLN. Foto: Rmol.co
Mediaapakabar.com Direktur Utama (nonaktif) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (27/5).
Sofyan yang berstatus tersangka sejak Selasa (24/4) lalu, resmi menjadi tahanan KPK setelah diperiksa penyidik kurang lebih selama lima jam.
Sekitar pukul 23.30 WIB, ia keluar dari gedung antirasuah sudah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.
“SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Kav. K-4,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, beberapa saat lalu.
Dalam perkara ini, Sofyan diduga terlibat kontrak kerjasama pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama eks anggota Komisi VII DPR Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik tersebut.
Melansir Rmol.co, Proyek PLTU Riau-1 ini merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.
Rencananya, proyek tersebut dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.
Dalam proses penyidikan ini, Sofyan juga telah mengajukan gugatan praperadilan dan telah mencabutnya kembali lantaran tidak terima dengan penetapan statusnya sebagai tersangka. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini