Terungkap Sosok Husein Pengusaha Medan Ditangkap Polisi Diduga Kemplangkan Pajak Senilai Rp 450 M

Admin
Minggu, 14 April 2019 - 20:43
kali dibaca
Husein pengusaha asal Medan merupakan pengusaha CPO. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Polda Sumut berhasil menangkap seorang pengusaha pada 4 April 2019 lalu. Husin merupakan seorang pengusaha PT Multi Agrindo Sumatera ditahan lantaran menunggak pembayaran pajak senilai Rp 450 M.


Selain petinggi perusahaan, pengusaha dia juga seorang pengusaha eskportir minyak sawit kasar atau CPO (Crude Palm Oil).
Tersangka lantas diserahkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumut I yang berada di Jalan Suka Mulia, Medan Maimun, Kota Medan seperti yang dilansir Tribun Medan, Minggu (14/4/2019).
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya menahan Husin sejak Kamis (4/4/2019) lalu.
Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga melakukan pengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS," kata orang nomor satu di Direkorat Krimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.
Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.
"Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan," ujarnya.
Tersangka yang diketahui sebagai petinggi PT Multi Agrindo Sumatera telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta karena sel Polda Sumut sudah penuh.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh dari petugas yang turut menangkap Husin mengaku pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap pihak intelijen tertinggi pada Rabu (3/4/2019).
Rumah milik petinggi PT Agrindo Sumatera.
Rumah mewah milik Husin di Royal Golf Medan. Foto: Youtube Official iNews
Kata seorang sumber Tribun menyatakan Husin ditangkap di kawasan Jalan Gaharu simpang Jalan Sejati saat mengenderai mobil lexus BK 1143 EG.
"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka pengusaha turunan Tionghoa itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp450 miliar," katanya.
Ia mengaku, penangkapan terhadap Husin yang tinggal di Komplek Perumahan elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera berjalan melelahkan.
"Selama dua hari kami mengikuti pergerakan dia. Kemana dia tetap kami ikuti," sebutnya menceritakan kronologis penangkapan mulai dari kawasan Galang Kabupaten Deliserdang saat melakukan jiarah kubur kepada leluhur (Cheng beng).
Pascajiarah, Husin dengan mengendarai mobil Lexus BK 1143 EG langsung ke Kota Medan dan terus masih diikuti.
Di tengah perjalanan, Husin seolah mengetahui kalau dirinya ada yang mengikuti.
Nunggak Pajak Rp 450 M, Seorang Pengusaha Berinisial H Ditahan Polisi.
Husin diduga menunggak pajak senilai Rp 450 miliar
Dia lalu dia berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Masuk dan keluar jalan kecil bahkan keluar masuk komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan.
Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.
Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.
Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi.
Dititipkan di Rutan Tanjunggusta
Pihak Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (DitTahti) Polda Sumut sudah melimpahkan Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ke Rutan Tanjunggusta.
Pelimpahan ini, kata DirTahti AKBP AE Hutabarat dilakukan karena tahanan di Polda Sumut sudah penuh.
"Benar, kita sudah mengirim yang bersangkutan ke Rutan pada Senin (8/4/2019) dan itu dilakukan karena tahanan di sini sudah penuh," katanya, Selasa (9/4/2019).
Sama halnya dengan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang menyatakan Husin pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO ini sudah dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.
Sekarang, kata Nainggolan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di mana hal itu dilakukan oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut.
"Husin ditangkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini DitKrimsus yang tergabung dalam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),"ujarnya.
Namun, karena tahanan di Polda Sumut penuh, makanya pengusaha CPO itu dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.
Sementara itu, Karutan Tanjunggusta Rudi Sianturi yang dihubungi melalui selularnya menyatakan pihaknya belum mengetahui bahwa Husin dilimpahkan ke Rutan Tanjunggustapada Senin (8/4/2019) kemarin.
"Saya belum tahu, karena saya masih diluar. Nanti coba saya cek dulu ya,"ujarnya seraya menutup sambungan selular.
Terpisah, P2 Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumut kepada wartawan menyatakan pihaknya belum bersedia menanggapi pertanyaan terkait Husin yang melakukan pengemplangan pajak sekitar Rp 450Miliar.
"Mohon maaf, kami belum ada tanggapan mengenai hal tersebut. Karena proses masih berlangsung,"katanya.
Seperti diketahui, Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut.
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis (4/4/2019) malam.
Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga melakukan pengemplang pajak sebesar Rp450Miliar.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS,"kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.
Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.
"Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,"ujarnya.
Sementara itu, Staf Humas DJP Sumut Fariza mengatakan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Ia mengatakan Husin ditangkap karena ada transaksi yang diduga tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
"Sebenarnya kita belum keluarkan keterangan pres rilis. Karena masih ada komplotannya dan kita takut mereka kabur,"terang Fariza.
Selanjutnya, Husin diserahkan penanganannya kepada petugas PPNS Polda Sumut.
Menurut informasi yang diterima, Husin diduga pemilik perusahan PKS PT Multi Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini