Persoalan Pemilih Sebelum 17 April Harus Sudah Tuntas

Media Apakabar.com
Senin, 08 April 2019 - 23:03
kali dibaca
Persoalan Pemilih Sebelum 17 April Harus Sudah Tuntas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan untuk melaksanakan rapat dengar pendapat.
Mediaapakabar.com-Pemilu serentak 2019 kian mendekat. Pelaksanaannya tinggal menghitung hari. Beragam tahapan pemilu dan tata cara pemilihan masih menyisakan persoalan. Komisi A DPRD Medan mencium gelagat itu.

Untuk menuntaskan persoalan dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 yang jatuh pada 17 April nanti, komisi yang membidangi pemerintahan dan kebijakan itu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan untuk melaksanakan rapat dengar pendapat.

"Substansi dari rapat dengar pendapat ini kita memokuskan agar permasalahan pemilihan sudah harus tuntas sebelum pelaksanaan," kata Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu pada rapat dengar pendapat di gedung dewan, Senin (08/04/2019).

Rapat dengar pendapat itu dihadiri Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung serta sejumlah anggota Komisi A DPRD Medan di antaranya Andi Lumban Gaol, Roby Barus, Proklamasi Naibaho, Heri Zulkarnain, Komisioner KPU Medan dan Bawaslu Medan.

Pada rapat itu juga beberapa anggota dewan mempertanytakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan implementasi pelaksanaan Pemilu bagi para calon pemilih yang tidak mempunyai formulir C6 tapi mempunyai e-KTP.

"Apakah mereka ini bisa mengunakan hak suaranya," tanya Herry Zulkarnaen Hutajulu.
Pertanyaan lain juga dilontarkan Andi Lumban Gaol. Andi mempertanyakan apakah pemilih yang bekerja di luar kota bisa menggunakan hak suaranya di daerah tempatnya bekerja?
Menjawab pertanyaan dua wakil rakyat itu, Ketua KPU Medan Agus Damanik mengatakan keputusan Mahkamah Konsitusi memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan Pemilu 2019 sampai H-7.

KPU juga, kata Agus, membuka lagi layanan pemilih yang akan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang bekerja di luar kota. "Belum ada diatur secara spesifik di putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tapi kita membuka layanan bagi pemilih yang akan pindah TPS sebelum H-7," katanya.

Agus menjelaskan, layanan pemilih pindah TPS diatur dalam keputusan MK Pasal 210 1 UU Pemilu yang baru disahkan.

Layananan pindah memilih ini teruntuk bagi mereka yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 mengalami sakit, tetimpa becana alam, menjadi tahanan, serta menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Sementara bagi pemilih yang ingin pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah tetapi mau nyoblos di kampusnya belum diatur spesifik di putusan MK tersebut," katanya. (*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini