Pihak Mapolsek Medan Baru mengungkap tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nias. |
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasa Tobing menyebutkan penyebab kematian asisten rumah tangga asal Nias Yariba Laia (21) itu, karena meminum obat untuk menggugurkan kandungan.
" Yariba tewas setelah meminum obat dengan maksud mengugurkan kandungan yang dilakukan bersama kekasihnya Mieman Jaya Hulu (20) warga desa Lewa-Lewa, asal Boronadu Nias," kata Martuasa pada wartawan Senin (11/3/2019).
Dia mengatakan bahwa TKP Kematian Yariba di rumah majikannya Jalan Hasanuddin Nomor 23, Petisah Hulu, Medan Petisah pada Sabtu (9/3/2019) tidak ada kaitannya dengan pemilik Rumah. Sebab, sudah jelas hasil pengakuan Meiman (kekasih korban), bahwa dia diminta korban untuk membeli obat merk Sopros yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan.
" Yeriba yang meminta Meiman untuk membeli obat untuk menggugurkan kandungannya."
Hal ini juga dibenarkan Meiman yang saat ini telah menjadi tersangka atas kematian Yeriba.
" Iya benar, saya disuruh Yeriba untuk membeli obat melalui online dengan harga Rp1,1 juta. Lalu obat itu diminum sehari 4 kali oleh dia dengan setiap kali konsumsi meminum 4 butir, karena Yeriba malu kepada keluarganya."
" Iya benar, saya disuruh Yeriba untuk membeli obat melalui online dengan harga Rp1,1 juta. Lalu obat itu diminum sehari 4 kali oleh dia dengan setiap kali konsumsi meminum 4 butir, karena Yeriba malu kepada keluarganya."
Kini akibat perbuatannya, Meiman dipersangkakan melanggar pasal 348 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ap)