Senilai Rp 37,2 M Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan

Media Apakabar.com
Kamis, 14 Maret 2019 - 16:05
kali dibaca
Int 
Mediaapakabar.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan, tim satuan tugas gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan nilai Rp 37,2 miliar. 

Melansir merdeka.com Kamis (14/3/2019), penggagalan penyelundupan benih lobster sejumlah  245.102 ekor di perairan Pulau Sugi, Batam Kepulauan Riau berhasil dilakukan Tim F1QR, setelah melakukan pengejaran penangkapan dan penyelidikan. 

" Saya mengapresiasi sinergisitas dan kerjasama yang baik petugas di lapangan, sehingga berhasil menggagalkan tindakan ilegal penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Susi Pudjiastuti di Kompleks kediaman menteri Widya Chandra Jakarta Rabu (13/3/2019).  

Menurut Menteri Susi, nilai benih lobster yang berhasil diselamatkan tim gabungan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, Intel Koarmada I dan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I tersebut sangat besar, bahkan dia menyebut terbesar daam sejarah. "Ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah kita."   

Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dimasukan ke dalam 44 coolbox styrofoam dan dikemas dalam 1.320 kantong plastik. Pada 41 coolbox styrofoam berisi 235.438 ekor benih lobster jenis pasir, tiga coolbox berisi 9.664 ekor benih lobster mutiara. Benih lobster ini berasal dari Lampung, Bengkulu dan Jambi. 

" Penyelundupan lobster ini dilihat dari bungkusnya pakai koran ada Bengkulu, Jambi, Lampung ini jadi sudah jadi pos pos lobster Belitung ada, Natuna, Jawa Timur, pengambilan benih ini di alam semua, pakai lampu itu kumpul benihnya, itu menggangu pencari ikan." (dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini