Proyek Jembatan Aek Linta Asal Jadi

Media Apakabar.com
Jumat, 08 Maret 2019 - 11:43
kali dibaca
Proyek Jembatan Aek Linta Asal Jadi
Tampak samping Jembatan Aek Linta, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Jalan Lintas Provinsi Sumatera Utara (Jalinsum).Doc:apakabar.com

Mediaapakabar.com-Pembangunan Jembatan Aek Linta, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Jalan Lintas Provinsi Sumatera Utara (Jalinsum) diduga asal jadi serta berbahaya dilalui pengguna jalan.

Pasalnya bangunan kontruksi jembatan sekaligus pembangunan parit, dek penahan serta pengaspalan baru dua bulan habis tahun anggaran 2018, sudah kopak-kapik.

Ternyata belakangan diketahui dari warga sekitar bahwa pengerjaannya juga tanpa plank proyek.

Dari pengamatan dilokasi pada Kamis (7/3/2019), salah satu sisi gelagar jembatan sudah ada yang renggang. Timbunan base pada oprit jembatan diduga menggunakan material tanah.

Akibatnya, badan jalan pada oprit jembatan tersebut gembung, bergelombang dan bahkan sudah ada yang meledak. Hal ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan dan masyarakat yang tidak mengetahui kondisi jalan, apalagi jika dilalui saat malam hari.

Diketahui dalam pengerjaan Jembatan, pengaspalan itu digolongkan minor tetapi jembatan itu sulit dilalui pengguna jalan.

Oleh sebab itu, oprit jalan harus dibongkar dan dihampar ulang dengan material timbunan material base yang memenuhi syarat spesifikasi.

Demikian juga untuk parit yang lantainya sudah tergerus serta dek penahan yang  ambrol.

Dikutip dari sumber lpse.sumutprov.go.id diketahui pemenang lelang tender pekerjaan kontruksi Pembangunan Jembatan Aek Linta pada Jalan Provinsi Ruas Km. 168 (Binanga)-Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas itu adalah PT. FELLA UFAIRA.

NPWP 31.680.446.7-124.000 beralamat di Medan Helvetia Sumatera Utara dengan penawaran Rp4.160.400.008,16 yang mana juga diketahui dalam laman tersebut terdapat 97 rekanan yang mengikuti lelang.
Tampak atas jembatan Aek Linta, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Jalan Lintas Provinsi Sumatera Utara (Jalinsum).Doc:apakabar.com

Mengingat UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 25 Ayat 3 menyatakan bahwa kegagalan bangunan ditentukan oleh pihak ketiga selaku Penilai Ahli.

Dan Pasal 43 menyatakan, barang siapa yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama lima tahun penjara dan didenda sesuai UU tersebut.

Jembatan baru ini kiranya dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Namun akibat lemahnya kepengawasan pihak Pemprovsu melalui Dinas Bina Marga.

Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Binamarga Gunung Tua melalui PPK maupun PPTK dan Pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Dari segi teknis, manfaat dan keselamatan umum menimbulkan kontroversi tajam dari masyarakat terhadap bangunan jembatan yang merugikan masyarakat pengguna jalan.

Atas dasar keluhan masyarakat pengguna jalan yang mengancam keselamatan meminta Peprovsu melalui Dinas Bina Marga segera menegur Kepala UPTD Gunung Tua yang diduga kong kalikong dalam kepengawasan proyek jembatan Aek Linta.

Walau pengaspalan, parit dan dek penahan adalah minor jembatan, serta menindak tegas ulah dari pemborong nakal yang hanya mengeruk keuntungan semata tanpa memikirkan kwalitas dari proyek yang dikerjakan.


Tentu hal ini juga masih jauh dari Visi-Misi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk Sumut sejahtera dan bermartabat.  (rn)

















Share:
Komentar

Berita Terkini