Predator Kejahatan Seksual Diancam 20 Tahun Penjara Dan Dikebirii

Media Apakabar.com
Selasa, 12 Maret 2019 - 15:41
kali dibaca
Ilustrasi 
Mediaapakabar.com-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan  predator kejahatan seksual terhadap puluhan anak usia rata-rata di bawah 12 tahun di Solok Rao Utara dan Lubuk Sikaping Sumatera Barat bisa dikenakan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU RI Momor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokoknya minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun.

Sesuai imel yang diterima redaksi bahwa hal itu disampaikannya di kantor bilangan Pasar Rebo Jakarta Timur Senin (11/3/2019) menyikapi perbuatan AY (23) dan IR (37).

Jika para predator kejahatan seksual dilakukan berulang-ulang dan masuk dalam kategori residivis, maka predator kejahatan seksual AY (23) dan IR (32) dapat dikenakan hukuman tambahan kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia.

Kecuali bagi RI (27)  pelaku kekerasan seksual terhadap pacarnya di Solok karena pelaku masih tergolong usia anak. Berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA), RI (16) hanya dapat diancam pida penjara  maksimal 10 tahun penjara.

Namun begitu, atas kasus kejahatan seksual di tiga tempat berbeda ini harus segera diwaspadai bahwa telah terjadi kejahatan seksual terhadap anak yang serius dan berulang-ulang dan dilakukan secara bergerombol (geng RAPE) dengan menelan korban banyak anak.

Sehingga tidaklah berlebihan jika Sumatera Barat dapat digolongkan berada pada zona merah atau darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Data yang dikumpulkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumbar dan LPA Kota Padang atas peristiwa kejahatan seksual di Sumatera Barat menunjukkan angka yang terus meningkat.

Dari 229 kasus pelanggaran yang dilaporkan ke Unit PPA  fitahun 2018 menunjukkan kasus pelanggaran hak anak, 52% didominasi kasus kejahatan seksual.

Dari laporan itu,  ditemukan  pelakunya adalah orang terdekat korban dan sebarannya merata antara di desa dan di kota Sumbar.

Lingkungan rumah dan sekolah serta ruang telah  menjadi  ancaman dan tidak lagi menjadi tempat yang nyaman bagi anak.

" Oleh sebab itu,  berdasarkan ketentuan pasal 78 UU RI.Nomor 35 Tahun 2014, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen merekomendasikan agar pemerintah segera mencanangkan atau mendeklarasikan gerakan bersama memutus mata rantai darurat kekerasan seksual terhadap Anak di Sumbar." (dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini