Politisi Andi Arief Marah Besar dan Serang Karni Ilyas, 11 Kecaman Dilontarkan di Twitter

Admin
Senin, 11 Maret 2019 - 12:47
kali dibaca
Andi Arief. Foto: Istimewa
Mediaapakabar.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief rupanya benar-benar geram dengan pemberitaan yang dinilainya sangat menghakimi yang dilakukan pada program ILC TVOne, Selasa (5/3/2019).

Andi memprotes Pemred TVOne Karni Ilyas lantaran gegabah dan tidak cermat dalam mengangkat tema Andi Arief.
Menurutnya ketika itu dua jam sebelum ILC dimulai, Andi sudah bukan lagi tersangka kasus narkoba seperti yang dituduhkan dan diangkat dalam tema ILC.
Protes Andi disampaikannya lewat akunTwitter miliknya, @AndiArief_, Minggu malam (10/3/2019).
Ada sebelas pernyataan Andi Arief berisi kecaman terhadap Karni Ilyas dan TVOne.
Andi menilai gara-gara tema yang diangkat dalam program ILC itu sangat merugikan dirinya dan keluarga.
Karni Ilyas pun dituntut minta maaf kepada Andi Arief seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id.
Berikut 11 pernyataan Andi Arief tersebut.
1. Ketimbang bang @karniilyas menghabisi saya secara kejam melalui foto2 yg saya tidak bisa klarifikasi, lebih baik angkat isu Shambar. Persoalan bang Karni menghabisi saya lewat tayangan foto, pada waktunya saya akan melakukan perhitungan.
2. Saya tahu bang @karniilyas salah satu yang terlibat menghabisi saya dengan mengutus reporter TV One ke bareskrim dir 4 senin pk10.00 WiB untuk kemudian menyebarka sesuka hati foto-foto yang benar2 menyudutkan saya. Saya bukan tersangka bang Karni. Anda wartawan senior tapi abai.
3. Polisi sudah bekerja profesional, tidak ada barang yang disita dari saya hingga sampai mabes polri, hanya uang dua puluh ribu yg disita. Sekali lagi bagaimana mungkin bang @karniilyas sembrono dan menyebar foto yang sudah merugikan saya. Saya tamu di kamar itu.
4. Saya berharap bang @karniilyas dan TV one yang sudah menjadi algojo dalam menghabisi saya meminta maaf, sekali lagi saya hanya terperiksa seperti yang dikemukakan ka bareskrim.
5. Di ILC bang @karniilyas bilang demikian. Ini soal penting buat saya, mungkin bagi bang karni sebaliknya. Saya kira abang bukan orang baru di media dan dunia hukum bahwa itu tidak patut dilakukan, status hukum saya tidak ada.
6. Saya bahkan dikeluarkan polisi karena tidak terbikti 2 jam sebelum acara ILC 5 maret. Namun bang karni dan sejumlah pembicara melanjutkan acara yang mengadili saya. Come on, bagaimana itu bisa terjadi. Bang Karni menghajar orang yg secara hukum tidak bersalah.
7. Saya menghargai kebebasan pers, gak perlu ragu soal itu. Tapi mengesampingkan fakta hukum bahwa saya bukan tersangka menjadi bulan-bulanan berita yang mengganggu, itu bukan tujuan kebebasan pers.
8. Polisi memang punya hak penyelidikan dan sebagainya, selama masa itu tidak ada hak media untuk menyebarkan material apapun apalagi menghakimi. Ini standar dasar penyelidikan dan pemberitaan media. Saya tidak bermaksud menggurui. Ini masuk skandal pers lho bang Karni.
9. UU ITE bahkan menyebut siapapun bisa dipidana jika menyebarkan material yang bukan haknya dari ofline ke online yang bisa mencemarkan atau merugikan orang. Bang Karni tahu kerugian immaterial saya dan keluarga?
10. Saya berharap bang karni yang sudah memulai ini menjadi “bara” untuk menjadi bagian memadamkannya. Saya bukan kriminal dan persepsi buruk tentang foto2 yang dimuat sudah meluas. Termasuk dilakukan media lain. Terima kasih.
11. Kecermatan dan sumber dimuat di sini, sekali lagi saya tidak menggurui bang @karniilyas dan pers Indonesia.
Menurut Andi, polisi sudah bekerja profesional. Tidak ada barang yang disita darinya kecuali uang Rp 20 ribu yang dibawanya. Karena tidak terbukti, lanjutnya, maka polisi mengeluarkannya dari ruang tahanan sementara dua jam sebelum ILC pada hari Selasa itu (5/3) digelar.
Namun, sambung Andi, Karni Ilyas dan sejumlah pembicara melanjutkan acara yang mengadilinya.
“Come on, bagaimana itu bisa terjadi? Bang Karni menghajar orang yang secara hukum tidak bersalah,” katanya.
Polisi memang punya hak penyelidikan dan sebagainya, selama masa itu tidak ada hak media untuk menyebarkan material apapun apalagi menghakimi. Ini standar dasar penyelidikan dan pemberitaan media. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini