Mabes TNI Gelar FGD Perspektif HAM

Media Apakabar.com
Kamis, 14 Maret 2019 - 16:18
kali dibaca
doc: apakabar
Mediaapakabar.com-Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI)  menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM di Hotel Santika, TMII Jakarta Timur Kamis (14/3/2019).  

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diwakili oleh Kasum TNI, Letjen Joni Supriyanto menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk dengan beragam suku, ras, budaya, agama, dan golongan yang tersebar di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dapat disebut bahwa Indonesia sebagai Negara yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berkembang menjadi konflik horisontal maupun vertikal.  

" Hal itu bisa terjadi apabila tidak diantisipasi secara dini oleh Tentara Nasional Indoneisa (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Stakeholders lainnya, serta seluruh komponen bangsa secara bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan."   

Panglima TNI mengungkapkan bahwa tugas perbantuan TNI kepada Polri ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Rule Of Engagement atau Aturan Pelibatan TNI, mengambil referensi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, KUHAP, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia tentang Penanggulangan Anarki, Hukum Humaniter, Protokol VII PBB tentang Prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat penegak hukum, dan Resolusi PBB tentang Ketentuan Berperilaku (code of conduct) bagi pejabat penegak hukum."  

Lebih lanjut dikatakan bahwa aturan pelibatan ini merupakan pedoman bagi prajurit dan satuan dalam melaksanakan tindakan polisional, agar dapat dijamin legalitasnya. 

" Setiap tindakan, prinsip proporsionalitas dan pembatasan harus dijunjung tinggi, dipatuhi, sehingga dapat meminimalisir dampak gangguan Kamtibmas, serta tercegahnya pelanggaran hukum."  

" Perlu diketahui bahwa dalam tugas perbantuan TNI, apabila tidak diberikan lokasi obyek pengamanan khusus, satuan TNI mem-back up satuan Polri, hal ini yang sering berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan HAM."  

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Asops Kapolri yang diwakili oleh Brigjen Pol Kusharyanto, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, Dirum HAM Kejaksaan Agung RI, Sidabutar. 

Dengan penanggap utama Sulaiman Sujono Delegasi  ICRC Indonesia, Indah dari Dir Ham Kemenlu RI dan Brigjen TNI Tudi Syamsir dari Kemenkopolhukam serta diikuti 90 peserta terdiri Pati Sahli, Asisten Panglima  TNI dan perwakilan satuan TNI serta Polri. (rel) 
Share:
Komentar

Berita Terkini