KPPU Kembali Lanjutkan Sidang Persekongkolan Tender

Media Apakabar.com
Selasa, 26 Maret 2019 - 20:22
kali dibaca
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Persidangan Perkara Persekongkolan Tender di Medan
Mediaapakabar.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang perkara Persekongkolan Tender di Medan. 

Sidang yang digelar pada Selasa (26/3/2019) antara lain pemeriksaan lanjutan Perkara No. 13/KPPU-L/2018 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Jalan Nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017. 

Dan Perkara No. 18/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pembangunan Jalan Bandara Sibisa Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018.

Untuk Perkara No. 13/KPPU-L/2018 terlapor terdiri dari tiga perusahaan dan satu panitia lelang yakni PT. Karya Agung Pratama Cipta, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri. 

Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. 

Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi M. Afif Hasbullah dan didampingi Ukay Karyadi sebagai anggota. 

Sedangkan perkara No. 18/KPPU-L/2018 para pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor adalah PT. Mitha Sarana Niaga sebagai Terlapor I, PT. Razasa Karya Terlapor II.  

Dan Kelompok Kerja (POKJA) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 Sebagai Terlapor III. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih dan didampingi oleh Dinni Melanie dan Yudi Hidayat sebagai anggota. 

Agenda sidang melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh Investigator KPPU.  

Dalam pemeriksaan tersebut saksi diminta untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Komisi. Sebagaimana telah disampaikan dalam berita acara penyelidikan. 

Pada kesempatan yang sama, para terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD Medan menyampaikan bahwa KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair. 

" Sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU." 

Ramli berharap melalui proses pemeriksaan ini dapat melahirkan keadilan sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa.  (abi)
Share:
Komentar

Berita Terkini