Komang Ayu Puspa Yeni keluar dari ruang sidang di PN Negara kemarin (M Basir/Radar Bali) |
Dua suami Yeni berprofesi sebagai pengusaha dan polisi. Suami pertama Yeni adalah polisi yang tinggal di Ngawi, Jawa Timur. Dari pernikahannya dengan polisi, Yeni dikaruniai tiga anak.
Sementara suami kedua Yeni adalah seorang pengusaha yang tinggal di Jembrana Bali. Namanya I Gede Arya Sudarsana (35).
Yeni berhasil menutup rapat kisah cintanya dengan suami tanpa diketahui orang lain selama dua tahun. Ia bolak balik Ngawi dan Jembrana untuk berbagi cinta dengan 2 suami yang tidak saling mengenal.
Dua suaminya pun tidak curiga karena Yeni memiliki alasan yang masuk akal untuk bolak balik Ngawi dan Jembrana.
Saat dia ke Bali menemui suami kedua, Yeni meminta izin kepada suami pertama bahwa dia ingin menjenguk orang tuanya di Buleleng, Jembrana, Bali.
Saat dia kembali ke Ngawi, Yeni meminta izin kepada suami kedua bahwa dia melanjutkan kuliah kedokteran di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah dua tahun berbagi cinta dengan dua suami, borok Yeni akhirnya terbongkar. Suami kedua kemudian melaporkan Yeni ke polisi atas dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar.
Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Negara Bali. Kemarin (21/3) Yeni kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam pledoi yang yang ditulis tangan dalam selembar kertas tersebut, Yeni menyesali perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.
Yeni berterus terang telah membuat serangkaian kebohongan pada korban, I Gede Arya Sudarsana, suaminya yang dinikahi secara adat.
Terdakwa juga meminta maaf pada korban karena sebenarnya terdakwa menyayangi korban.
“Dengan kelembutan dan kelembutan yang selama ini, saya meminta maaf,” ungkapnya seperti yang dilansir Radar Bali.
Korban meminta keringanan hukuman pada majelis hakim karena sudah mendapat hukum sosial yang sangat berat.
Selain itu, korban ingin mendampingi tiga anaknya dari hasil perkawinannya dengan seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur.
Saat ini, tiga anaknya tinggal bersama suaminya yang belum cerai secara sah dan kedinasan.
Pada intinya, terdakwa meminta keringanan hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, karena melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Sidang dengan ketua majelis hakim I Gede Yuliartha dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Gedion Ardana Reswari menyatakan replik secara lisan bahwa tetap dengan tuntutan.
Terdakwa juga menyatakan duplik secara lisan tetap meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
Sidang dengan perkara penipuan ini bermula dari laporan I Gede Arya Sudarsana pada polisi karena merasa ditipu terdakwa yang notabene istri yang dinikahi secara adat pada tahun 2016 lalu.
Korban menikahi terdakwa karena mengaku masih lajang dan sedang kuliah kedokteran di salah satu universitas ternama di Jawa.
Selama menikah antara tahun 2016 hingga bulan Juli 2018, terdakwa sering meminta uang pada korban dengan alasan untuk biaya kuliah dan kebutuhan lainnya.
Total uang yang telah diberikan pada terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar yang dikirim secara bertahap setiap terdakwa meminta pada korban.
Pada bulan Juli 2018 atau dua tahun setelah hidup berumah tangga, akhirnya borok terdakwa terbongkar.
Korban mengetahui dari tetangganya bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami seorang polisi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak.
Terdakwa juga tidak kuliah kedokteran. Sehingga, korban melaporkan istrinya ini ke polisi atas dugaan penipuan, korban juga sudah tidak mengakui terdakwa sebagai istrinya lagi. (AS)