Dalam siaran persnya Jumat (22/3/2019), Manager Pemantauan JPPR Sumatera Utara Samsul Halim Ritonga mengatakan, peserta pemilu sudah diperbolehkan kampanye rapat umum,baik melalui metode kampanye maupun lainnya.Seperti iklan media massa dan sosial.
" Tanggal 24 ini sudah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye Rapat umum dan metode lain.Ada pertemuan terbatas, tatap muka,iklan media maupun medsos."
Samsul menjelaskan bahwa waktu kampanye rapat umum sendiri, dimulai pukul 09.00 pagi hingga 18.00 sore waktu setempat.
Dalam kampanye, Samsul menghimbau peserta pemilu harus taati SOP dan aturan. Kampanye rapat umum tak boleh melibatkan anak-anak, ASN,SARA atau berita bohong.
Samsul menegaskan jika ada pelanggaran, peserta pemilu bisa dapat sanksi administrasi bahkan pidana.
" Sanksinya sesuai dengan pelanggaran, bisa saja administrasi atau bahkan pidana,kita akan pantau dan laporkan yang melanggar." (dani)