Jangan Lupa PHL Dikurangi Dapat Pesangon

Media Apakabar.com
Rabu, 13 Maret 2019 - 13:32
kali dibaca
Jangan Lupa PHL Dikurangi Dapat Pesangon
Ketua komisi B DPRD Kota Medan, H T Bahrumsyah,
Mediaapakabar.com-Perampingan (pengurangan) tenaga kerja pegawai harian lepas (PHL) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Medan, termasuk di gedung sekretariat DPRD Kota, menimbulkan keresahan di kalangan PHL.

“Kami dapat informasi akan ada perampingan PHL dari 125 direncanakan akan berkurang 50 persen,” ungkap salah seorang PHL yang tidak mau dituliskan namanya, Rabu 13 Maret 2019.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wirya Alrahman megatakan kepada wartawan, peraturan pengurangan tenaga kerja di unit SKPD Pemko Medan termasuk di DPRD Kota Medan berlaku untuk tenaga kerja harian lepas (PHL). Tetapi pengurangan itu disesuaikan dengan kebutuhan satuan unit kerja masing-masing.

“Ada yang memang PHL-nya terlalu banyak jadi harus dilakukan pengurangan, namun ada juga yang memang membutuhkan banyak. Jadi semua disesuaikan dengan kebutuhan dan tergantung permintaan dari pimpinan SKPD masing-masing,” terang Wirya.

Sementara Ketua komisi B DPRD Kota Medan, H T Bahrumsyah, SH, MH terkait pengurangan PHL tersebut menyebutkan, jika memang para PHL tersebut nantinya terkena pengurangan, maka instansi bersangkutan wajib memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku menurut UU Ketenagakerjaan No13 Tahun 2003.

Dikatakannya, bila instansi tidak memberlakukan UU Ketenagakerjaan tersebut, komisi B siap menerima dan menampung keluhan para PHL yang terkena pengurangan. Dan para PHL dapat menggugat instansi tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“PHL itu sudah dianggarkan di APBD 2019, untuk di DPRD Kota Medan, sehingga sudah jelas ada pos untuk PHL. Seharusnya pengurangan sudah dari awal, agar diantisipasi tidak ada pegawai masuk baru, dan pengurangan PHL juga berdasarkan anggaran yang ada,” ungkap Bahrumsyah.

Selaku ketua Komisi B, Bahrumsyah menganjurkan kepada seluruh PHL yang terkena pengurangan dapat mengadukannya ke anggota dewan, agar mendapatkan hak berupa pesangon, karena itu memang sudah diatur di dalam UU ketenagakerjaan. (*SS)
Share:
Komentar

Berita Terkini