Ilustrasi |
Aparat kepolisian menetapkan SH, dosen UIN Raden Intan Lampung itu, tersangka pelecekan EF, mahasiswi bimbingannya sendiri, setelah gelar perkara pada Kamis (21/3).
”Sudah gelar, dan statusnya dinaikan menjadi tersangka” ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung, Jumat (22/3) seperti dilansir berbagai media.
Pojoksatu.id melaporkan Polda Lampung akan penahanan terhadap SH karena ancaman pidananya di atas 5 tahun, tergantung penyidik, kata Kombespol Bobby Marpaung.
Kasubdit IV Renakta I Ketut Seregi mengatakan SH telah diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (22/3), pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan sedang mengupayakan penahanan.
SH dijerat Pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atas laporkan perkara dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT. (AS)