Dosen UIN Jadi Tersangka Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi Bimbingan Skripsi

Admin
Minggu, 24 Maret 2019 - 09:47
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Seorang mahasiswi mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya sendiri. Polda Lampung akhirnya menetapkan sang dosen tersangka asusila.

Aparat kepolisian menetapkan SH, dosen UIN Raden Intan Lampung itu, tersangka pelecekan EF, mahasiswi bimbingannya sendiri, setelah gelar perkara pada Kamis (21/3).
”Sudah gelar, dan statusnya dinaikan menjadi tersangka” ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung, Jumat (22/3) seperti dilansir berbagai media.
Pojoksatu.id melaporkan Polda Lampung akan penahanan terhadap SH karena ancaman pidananya di atas 5 tahun, tergantung penyidik, kata Kombespol Bobby Marpaung.
Kasubdit IV Renakta I Ketut Seregi mengatakan SH telah diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (22/3), pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan sedang mengupayakan penahanan.
SH dijerat Pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atas laporkan perkara dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini