Walhi Ungkap Pelaku Illegal Logging Bawa Kayu dari Lahan Prabowo Setiap Malam di Aceh

Admin
Kamis, 21 Februari 2019 - 09:06
kali dibaca
Prabowo Subianto. Foto: Jawa Pos
Mediaapakabar.com - Pengelolaan lahan Prabowo Subianto di Aceh Tengah, melalui perusahaannya PT Tusam Hutani Lestari (THL) ternyata bermasalah. Praktik illegal logging dan sejumlah aktivitas terlarang lainnya terjadi setiap malam di areal tersebut.

Fakta itu diungkap Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang telah melakukan monitoring hutan dan lahan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah pada 2016 lalu dan menemukan ada masalah dalam pengelolaannya.

PT THL yang berluas areal kerja sebesar 97.300 hektar tersebut bergerak dalam menyediakan dan memasok bahan kayu lokal. Dalam kegiatannnya tersebut, Walhi menduga adanya kasus perambahan hutan, illegal logging dan terjadi sejumlah aktivitas illegal di dalamnya.

“Kondisi saat ini areal tersebut telah dirambah warga dan banyak terjadi aktivitas illegal di dalamnya. Setiap malam, keluar kayu dari areal kerja PT THL yang dilakukan oleh pelaku illegal logging,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur dikutip dari JawaPos.com, Rabu (20/2/2019).

Temuan Walhi ini sudah dibahas dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Bener Meriah dan Kesatuan Pengelola Hutan (KHP) Wilayah II. Dengan menelantarkan areal izin, perusahaan Prabowo dinilai patut diberikan sanksi.

“Kondisi ini ibarat membuka kios dalam toko, kalaupun tidak dikelola seharusnya jangan diberi ruang untuk aktivitas illegal. Aktivitas illegal dalam areal kerja PT. THL diduga melibatkan banyak pihak, termasuk para pengusaha yang ada di Bener Meriah,” tuturnya.

Nur mengungkapkan, kehadiran PT THL belum mampu berkontribusi positif terhadap daerah dan kesejahteraan rakyat.

Sebaliknya, PT THL dinilai telah membatasi ruang bagi wilayah kelola rakyat. Atas dasar itu, pemerintah harus mampu memastikan kewajiban PT THL dalam menyediakan areal sebagai ruang tanaman kehidupan bagi kemitraan setempat.

Di sisi lain, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dalam agenda evaluasi lima tahunan sepatutnya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin PT THL. Khususnya dengan melibatkan masyarakat setempat.

“Penguasaan areal untuk lahan perkebunan dan pemukiman yang dilakukan oleh warga di areal kerja PT THL menandakan telah terjadi krisis ruang dan kebutuhan lahan untuk wilayah kelola masyarakat di Bener Meriah. Atas kebutuhan ruang tersebut, seharusnya proses penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap warga, akan tetapi juga harus ke perusahaan,” tukasnya.

Isu kepemilikan lahan yang dikuasai oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ini pertama kali digulirkan oleh capres rivalnya, Joko Widodo (Jokowi) dalam acara debat kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (17/2/2019) lalu.

Dalam acara tersebut, Jokowi menyebut, Prabowo menguasai aset lahan sebesar 340 ribu hektar di dua provinsi. Yakni, 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah. Tak menampik, mantan Danjen Kopassus itu mengakui bahwa tanahnya itu memang tengah dikelolanya dalam status Hak Guna Usaha (HGU). (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini