Video Anak SD Libatkan Kepentingan Politik Diancam Pidana

Media Apakabar.com
Selasa, 26 Februari 2019 - 21:11
kali dibaca
Ketum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait 
Mediaapakabar.com-Terkait beredarnya video sejumlah anak Sekolah Dasar (SD) yang digunakan untuk kepentingan politik salah satu Capres-Cawapres, membuat pihak Komnas Perlindungan Anak angkat bicara.

Dalam siaran pers yang disampaikan Selasa (26/2/2019), Arist Merdeka Sirait mengatakan sebagaimana dimaksud Pasal 15 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Konvensi Internaional PBB tentang Hak Anak. 

Video siswa SD yang menyanyikan lagu Pilih Prabowo Sandi yang telah beredar ke publik dan menjadi viral adalah nyata sebagai bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. 

Memanfaatkan,  menyalahgunakan dan menyuruh anak untuk memilih salah satu pasangan calon presiden seperti yang terlihat dalam video itu jelas-jelas merupakan tindak pidana pemilu. 

" Yang menyuruh para anak murid SD  untuk menyanyikan lagu Prabowo-Sandi di kelas lingkungan sekolah dan mengacungkan jari tanda memilih pasangan Prabowo Sandi bisa diancam dengan kurungan penjara." 

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjelaskan bahwa para siswa yang ada dalam video itu memakai seragam sekolah sambil bernyanyi dan menggerakkan tangannya di dalam sebuah ruangan. 

Ada pula siswa yang berpose dua jari membentuk jari seperti pistol. "Ayo kita pilih Prabowo Sandi". Ini telah membuktikan bahwa siswa dan siswi SD ini telah dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilpres April 2019.

"Siapapun yang menyuruh dan memanfaatkan kepolosan anak SD ini, apakah dia seorang guru, simpatisan Paslon Presiden dan atau pendukung dan tim sukses Paslon Presiden 2019 adalah tidak dibenar oleh ketentuan  hukum sebagaimana diatur dalam UU pemilu dan UU Perlindungan Anak, berhentilah memanfaatkan dan menyalagunakan anak dalam kegiatan Politik."  

Dia juga mengatakan untuk memastikan beredarnya video dan untuk mengetahui tempat  peristiwa terjadi dan yang menyuruh dan memanfaatkan anak dalam kampanye politik, 

Komisi nasional Perlindungan Anak bersama Tim Investigasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara segera melakukan penelusuran beredarnya video ini dan hasilnya akan dikordinasikan dengan Bawaslu untuk dijadikan bukti hukum tindak pidana pemilu. (*/dani) 


Share:
Komentar

Berita Terkini