Truk Bawa 21 Kayu Hutan Gelondongan Dipulangkan

Media Apakabar.com
Sabtu, 23 Februari 2019 - 16:32
kali dibaca
Truk Bawa 21 Kayu Hutan Gelondongan Hutan Dipulangkan
Truk Yang Mengangkut Kayu Gelonodongan Ditangkap Pihak Dinas Kehutanan Aek Kanopan. (ar)
Mediaapakabar.com-Kepala UPT Dinas Kehutanan Provsu wilayah V Aek Kanopan, Kabupaten Labura mengatakan 21 kayu gelondongan hasil tangkapan beberapa hari lalu kemungkinan dikembalikan.

" Sudah kita ajukan permohonannya ke Dinas Kehutanan Provinsi di Medan, apabila disetujui maka akan kita lepaskan dan kembalikan kepada pemiliknya," kata Hamsar pada wartawan di Aekkanopan Jumat (22/2/2019).

Selain itu, menurut dia, pemilik kayu dikenakan denda dana PSDH ( Provinsi Sumber Dana Hutan) ditambah DR (Dana Reboisasi) sejumlah 15 kali lipat dengan perhitungan di atas 10 dollar perkubik. 

" Udah dicek tunggul, kayu itu diluar kawasan hutan. makanya pemilik kayu kita denda Administratif yakni pajak PSDH dan DR, kalau dikawasan hutan itu baru pidana," jelasnya.  

Namun saat ditanya mengapa kayu itu tidak di proses di Polres, Hamsar mengatakan bahwa pihaknya malam itu sudah menyerahkan 2 unit truk yang mengangkut 21 kayu gelondongan ke Polsek Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kanopan pada Senin (18/2/2019) malam itu yang diterima salah seorang anggota polisi yang sedang piket di Polsek. 

Namun, kata Hamsar, polisi yang piket itu mengatakan kedua truk tersebut disimpan di gudang Sawmill milik Yogi di Desa Sukarame.

Dan hingga kini pihak Polisi belum memproses secara hukum Kayu milik SS warga Kampung Pajak yang sudah terkenal berpuluh tahun bermain kayu illegal di Kabupaten Labur.

Terpisah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, membantah adanya penitipan sebanyak 21 kayu gelondongan yang diamankan petugas Polisi Hutan (Polhut) UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan tersebut. 

" Tidak ada dititipkan kepada kami. Coba aja cek ke kantor Polsek," bantah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra pada Rabu (20/2/2019) melalui seluler.

Selanjutnya saat dikonfirmasi kembali kepada KUPT. " Kalo Kapolsek Kualuh Hulu tidak tahu, mau gimana lagi. Kami menitipkannya melalui piket yang berjaga disana pada waktu subuh. Karena, lokasi tidak memungkinkan, kata piket yang berjaga di sana, lalu dibawa ke wilayah Aek Kanopan Timur," sebut Hamsar. 

Saat ini, kata Hamsar, pihaknya tengah melakukan pengecekan dari mana asal puluhan kayu tanpa dokumen tersebut. " Kita lagi melakukan pengecekan terhadap kayu tersebut ke lokasi. Bahkan kami juga mengundang wartawan untuk ikut ke lapangan," ucap Hamsar. .

Sebelumnya, sebanyak 21 gelondongan kayu hutan oleh satuan Polisi Hutan (Polhut) UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Senin (18/2/2019) sekira pukul 23.00 WIB tanpa dokumen resmi.

Kayu bulat tanpa dokumen resmi diduga hasil kejahatan illegal loging itu, diamankan bersama dua truk colt diesel berwarna kuning dengan plat nopol BM 9765 TH dan BK 8690 CL.

Penangkapan tersebut, berawal dari patroli yang dilakukan oleh pihak UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, wilayah V Aek Kanopan saat truk melintas di Jalan Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara. (ar)

Share:
Komentar

Berita Terkini