Tokoh Spiritual Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Komnas PA Terjun Ke Bali

Media Apakabar.com
Kamis, 07 Februari 2019 - 16:16
kali dibaca
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  Arist Merdeka Sirait,Doc:apakabar/rel
Mediaapakabar.com-Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Bali. Pasalnya, Komnas PA ingin memastikan adanya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan tokoh spiritual AGPS berinisial GI di Kabupaten Klungkung Bali. 

Dalam siaran persnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  Arist Merdeka Sirait, Rabu (6/2/2019), data yang dikumpulkan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali dari berbagai sumber di Bali, kasus kejahatan seksual ini terungkap bermula dari laporan berusia 14 tahun kepada Lembaga Pegiat Perlindungan Anak di Bali.

Dalam laporannya itu, sedikitnya 10 anak 12 hingga 15 tahun mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan terduga GI dalam bentuk "sodomi" . Aksi kejahatan seksual itu dilakukan  GI di  sungai di areal Ashram. Menurut keterangan korban,  anak-anak tersebut dipaksa melakukan oral seks dan anal seks.

Selain anak laki-laki yang melarikan diri dari Ashram byang diselamatkan pegiat perlindungan anak, masih ada beberapa laki-laki dibawah umur yang menjadi korban namun belum ada keberanian untuk melapor karena takut diancam pelaku. 

Oleh sebab itulah Komnas Perlindungan Anak akan segera berkordinasi dengan para pegiat perlindungan anak di Bali untuk mendampingi dan melindungi  korban  melakukan upaya hukum dan dampingan psikologis.

"Mengingat kasus dugaan kejahatan seksual terhadap 10 orang anak yang dilakukan tokoh spritual AGP Sevagram ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Berdasarkan UU RI Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindunhan anak  terduga pelaku GI dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan GI dapat terancam hukuman seumur hidup.

"Jika ditemukan bukti yang akurat dan benar atas peristiwa kejahatan seksual "sodomi" terhadap murid spritualnya itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa perbuatan terduga GI adalah perbuatan yang tak pantas dan  menjijikkan, oleh karenanya perbuatan GI tidak bisa dibiarkan sekaligus terduga pelaku adalah salah seorang tokoh spritual yang dihormati selama ini," kata Arist Merdeka Sirait. 

Menurut dia, dengan kejadian ini terduga pelaku tidak perlu lagi diberikan tempat untuk dihormati karena telah merusak masa depan anak". Bagi Komnas Perlindungan Perlindungan anak tidak ada kata kompromi dan damai terhadap kejahatan seksual yang dilakukan oleh siapapun dan berlatarbelakang apapun,".tegasnya. (*/dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini