Santri Pondok Pesantren Tewas Usai Dikeroyok 19 Teman Karena Dituduh Mencuri

Admin
Rabu, 20 Februari 2019 - 08:18
kali dibaca
RA, santri yang dikeroyok 19 temannya sempat dirawat di RS. (Istimewa)
Mediaapakabar.com - Seorang santri tewas dikeroyok 19 rekannya sesama santri di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Padang Panjang, Sumatera Barat.

Santri berinisial RA (16) itu dikeroyok teman asramanya selama tiga hari berturut-turut. Pengeroyokan dilakukan sejak Kamis (7/2), Jumat (8/2) dan Minggu (10/2).

Korban sempat koma dan menjalani perawatan medis di RSUP M Djamil Padang selama 7 hari. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Senin (18/2) sekitar pukul 06.22.

“Pasien meninggal dunia pada pukul 06.22. Tingkat kesadaran pasien memang sudah mengalami penurunan sejak awal dirawat,” ungkap Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M Djamil Padang, Gustafianof kepada Padang Ekspres, seperti yang dilansir Pojoksatu.id, Rabu (19/2/2019).

“Padahal pasien sudah dilakukan pemasangan alat di ROI dan sudah dirawat oleh tim dokter terdiri dari dokter intensif, dokter bedah torax, dokter bedah, dokter saraf dan beberapa dokter umum. Namun, nyawa pasien tak tertolong,” tambahnya.

Dia menambahkan, pihak kepolisian sudah meminta hasil visum beberapa hari lalu kepada pihak RSUP.

“Sementara untuk autopsi akan dilanjutkan ke RS Bhayangkara Polda Sumbar,” ucapnya, sebagainamana dilansir Padang Ekspres.

Jenazah RA terlihat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar dengan pengawalan pihak kepolisian Polres Padangpanjang pada pukul 11.14.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Kalbert Jonaidi, menyampaikan autopsi jenazah korban dilakukan untuk kepentingan kelengkapan proses penyidikan.

“Jadi jenazah korban kami bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi. Hal ini dilakukan untuk kelengkapan penyidikan,” jelasnya.

Kalbert menyatakan dari hasil autopsi akan dilakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang dan akan ada jaksa khusus anak nantinya karena ke-17 “anak pelaku” (sebutan status tersangka untuk anak di bawah umur) yang telah ditetapkan sebagai tersangka berusia 15 dan 16 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah melakukan pra-rekonstruksi untuk menentukan posisi dan peran masing-masing pelaku. Agar kasus bisa tuntas pihaknya juga segera melakukan rekonstruksi. “Semoga proses penyidikan dan perkara ini berjalan lancar,” harapnya.

Selain itu, kata Kalbert, pihaknya sudah memeriksa pengawas asrama, ustad, hingga wali kamar, karena disinyalir peristiwa itu terjadi karena ada kelalaian pihak asrama.

“Pihak pondok pesantren untuk sementara statusnya sebagai saksi dalam perkara ini. Sudah ada 5 orang saksi dari pihak pondok pesantren yang kami periksa. Nanti akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut apakah ada kelalaian atau tidak. Tapi saat ini kami fokus dulu pada kasus kekerasannya,” imbuhnya.

Kalbert menuturkan pasal yang baru disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 80 junto Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak c.

“Apakah perlu ada penambahan pasal yang akan dikenakan kepada “anak pelaku”, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang,” sebutnya.

Sementara itu, para terduga pelaku tengah diamankan oleh Polres Padangpanjang dengan melakukan pengawasan ketat.

“Jadi kalau anak-anak di bawah umur tidak ada kewajiban kami untuk menahan. Mereka kami hanya amankan. Namun, tidak ada penangguhan penahanan,” sebutnya.

Dikeroyok 4 Hari karena Diduga Mencuri

Ia mengatakan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku karena tidak terima barang milik mereka diambil oleh korban RA.

“Jadi mungkin karena sering, dan anak pelaku ini jengkel dan tidak senang, maka terjadilah kejadian seperti ini. Semua “anak pelaku” merupakan teman seangkatan korban, namun umurnya 15-16 tahun sementara korban 17 tahun. Berdasar informasi dan laporan yang kami terima, kasus seperti ini baru kali pertama ini terjadi,” paparnya.

Sampai saat ini, Kalbert mengungkapkan pihaknya belum bisa menyimpulkan pelaku utama dari kasus pengeroyokan tersebut namun pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan.

RA dikeroyok oleh rekan-rekanya selama tiga hari berturut. Aksi pengeroyokan dimulai sejak Kamis (7/2), Jumat (8/2) dan Minggu (10/2). Santri pengeroyok tidak terima barang milik mereka dicuri oleh RA.

Pengeroyokan membuat RA tak sadarkan diri. Ia lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang. Namun, karena kondisinya parah, kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil, Padang.

Sementara itu, Polres Padangpanjang sudah memeriksa 18 santri terduga pelaku. Sebanyak 17 santri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Sementara 2 santri lainnya berstatus sebagai saksi. Pra rekokntruksi terhadap kasus itu juga sudah dilakukan oleh Polres Padangpanjang.

Tanggung Jawab Pesantren

Komisi Perlidungan Anak Indonesia(KPAI) Putu Elvina meminta pihak pesantren di Nagari Balai Gadang Koto Laweh, Kecamatan X Koto Tanah Datar, bertanggung jawab atas kasus pengeroyokan terhadap RA itu.

Putu yang merupakan komisioner KPAI penanggung jawab bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga berharap pihak pesantren mengevaluasi proses pembinaan, pengawasan dan pola relasi antarsantri yang lebih baik.

Selain itu Putu meminta prosedur penanganan terhadap pelaku anak-anak dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak. Misalnya, dengan mengutamakan upaya rehabilitasi agar mereka tidak kembali melakukan perbuatan tersebut.

“Mereka juga harus didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum sehingga hak-hak mereka selama menjalani proses dilindungi,” kata dia.

Putu mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di lingkup pendidikan memiliki dinamika yang luar biasa, baik dari tempat terjadinya kekerasan maupun jenis kekerasan.

“Pengeroyokan yang dilakukan sekelompok anak terhadap salah satu teman mereka, korban yang sempat dirawat di rumah sakit akhirnya meninggal dunia. Duka cita mendalam KPAI untuk keluarga korban. Saya sebelumnya berencana mau membesuk korban tapi Allah lebih sayang dia,” katanya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini