Presiden Jokowi Sebut Sudah Tidak Impor Jagung 3,6 Juta Ton, Minta Jaga Panen Tidak Over Supply

Admin
Senin, 04 Februari 2019 - 07:38
kali dibaca
Presiden Joko Widodo. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Presiden Joko Widodo memberikan dukungan agar status Penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang belum menjadi PNS bisa segera teratasi.

Menurut Jokowi, problem THL-TBPP harus selesaikan secara bertahap. Pemerintah akan menyiapkan payung hukumnya agar tidak menabrak-nabrak undang-undang.

“Besok saya akan panggil Menpan RB. Saya akan tanya aturannya seperti apa,” tutur Jokowi dalam Silaturahmi Nasional THL-TBPP se-Indonesia dengan tema ‘Satu Tekad Satu Tujuan, Kedaulatan Pangan Nasional’ di Gor Jatidiri, Semarang, seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id, Minggu (3/2).

Jokowi berpesan agar penyuluh untuk bersama terus mengawal dan mendampingi para petani dalam menjaga dan meningkatkan produksi.

Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan besar, di mana sektor pertanian saat ini sudah banyak yang dicapai namun masih banyak yang harus terus dikerjakan.

“Untuk jagung sebagai contoh, kita sudah bisa menyetop impor 3,6 juta, dan kita kemarin tahun 2018 sudah ekspor jagung sebanyak 380 ribu ton. Berarti kita sudah mengurangi impor sekitar 3,4 juta ton. Ini atas kerja keras bapak dan ibu dari THL-TBPP,” jelasnya.

Jokowi mengingatkan perlunya mengatur waktu penanaman agar saat panen tidak over supply yang mengakibatkan harga anjlok.

“Diperlukan pengaturan-pengaturan, komunikasi antara kita di seluruh Tanah Air diperlukan untuk menjaga supply dan demand pada manajemen makro,” katanya.

Ekspor Jagung 341 Ribu Ton

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa kebijakan pemerintah telah membuahkan hasil luar biasa pada era kabinet Jokowi-Jusuf Kalla.

Dia mencontohkan, terkait produktivitas jagung, tidak lepas dari inisiatif Kementan untuk menetapkan aturan harga di petani minimal Rp 3.150 per kilogram pada awal pemerintahan.

Kebijakan ini juga ditopang dengan program lain terkait produksi jagung secara besar-besaran. Programnya terobosan berupa pemanfaatan benih unggul jagung tongkol dua dan jagung hibrida.

Selain itu juga dilakukan peningkatan Indeks Pertanaman jagung di sawah, perluasan di lahan kering, integrasi jagung-sawit lewat tumpangsari, tanam jagung di lahan hutan.

“Bahkan di lahan seperti kuburan, pematang sawah dan pinggir jalan pun ditanami jagung saat ini. Pemuda tani milenial pun bertanam jagung karena menguntungkan,” jelas Amran.

Amran menyatakan, dari aspek hilir, Kementan juga memperhatikan disediakan sarana pasca panen dan bermitra dengan Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT).

Hasilnya produksi meningkat sehingga Indonesia mampu menyetop impor 3,5 juta ton, dalam hitungan kasar bila dihitung selama empat tahun itu setara Rp 40 triliun. Pada 2017 tidak impor jagung pakan ternak dan bahkan tahun 2018 sudah ekspor 341 ribu ton.

“Memang ada impor sisa 130 ribu ton pada akhir 2018 oleh Bulog bukan oleh swasta. Ini dibagikan khusus peternak kecil untuk pakan unggasnya dan sebagai stok berjaga-jaga, tidak dijual bebas di pasar,” katanya.

Untuk diketahui, data FAO 2018, Indonesia peringkat delapan produsen jagung terbesar dunia setelah Amerika Serikat, Tiongkok, Brasil, Argentina, Ukraina, Meksico dan India.

Terkait acara tersebut, Amran menegaskan bahwa THL-TBPP sangat diperlukan karena memiliki pengalaman mendampingi petani. Ada yang sudah pengalaman sampai 13 tahun mendampingi petani.

“Kalau bicara THL-TBPP ya lihat saya sekarang. Saya adalah penyuluh, suatu saat nanti yang hadir di sini bisa juga menjadi menteri pertanian,” tutur Amran

Perpanjang Kontrak

Perpanjangan kontrak kerja TLH-TBPP telah ditandatangani kembali oleh Amran berdasarkan Kepmentan 67/2019 tentang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertaniaan Kementerian Pertanian Tahun 2019.

Di awal 2018, Kepmentan 72/2018 terbit dan menjadi bentuk kontrak kerja oleh 12.548 orang THL-TBPP di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Momon Rusmono menuturkan, pihaknya selalu melakukan audiensi sesuai dengan tata cara birokrasi yang berlaku di Indonesia.

“Baik dengan KemenPAN RB, di manakah kira-kira slot untuk memungkinkan mereka bisa masuk. Upaya-upaya tersebut kami sudah tempuh,” bebernya.

Untuk diketahui, hingga sekarang jumlah penyuluh pertanian pusat dan daerah terdiri dari PNS 31.511 orang, termasuk pengangkatan CPNS 2017 sebanyak 6.033 orang, dan jumlah THL-TBPP sebanyak 12.548 orang.

PermenPAN-RB 8/2016 spesifik dalam lingkup jabatan maupun soal persyaratan usia. Spesifik usia karena PP 89/2000 sebagai landasan operasional Permenpan tersebut menetapkan syarat 18-35 tahun.

Momon menyatakan bahwa Kepres bukan aturan yang berdiri sendiri, yang terlepas dari aturan perundang-undangan lainnya. Secara garis besar urutan tingkatannya adalah UUD, UU, Perppu, PP, Pepres, dan Kepres, serta aturan perundangan di bawahnya.

Ketua Forum Komunikasi Nasional THL-TBPP Gunadi menuturkan pihaknya telah bertemu langsung dengan Presiden Jokowi dan menteri pertanian.

THL-TBPP adalah Tenaga Harian Lepas (kontrak) Penyuluh Pertanian yang direkut pemerintah pusat yakni Kementan sejak 2007-2009 untuk menjaga kedaulatan pangan.

Adapun tugas utama mendampingi petani dalam melaksanakan budidaya, pengendalian hama dan penyakit, penangan pasca panen serta pemasaran hasil.

“Jadi intinya THL-TBPP adalah wakil pemerintah yang hadir di tengah-tengah petani,” kata Gunadi.

Gunadi mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah mengangkat sebanyak 6.058 THL-TBPP usia di bawah 35 tahun menjadi Penyuluh Pertanian PNS meskipun pemerintah sebelumnya memberlakukan moratorium pengangkatan PNS.

Ucapkan terima kasih teriring kepada Jokowi yang memberikan kesempatan kepada 17 ribu penyuluh THL-TBPP dan tenaga teknis pertanian lainnya untuk mengikuti tes ASN yang rencananya akan dimulai awal Februari ini.

“Akan menjadi semakin sempurna nikmat yang kami rasakan jika Bapak Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan keppres bagi pengangkatan THL-TBPP usia di atas 35 tahun menjadi CPNS sebagaimana Keppres 25/2018 Tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Gigi dan Bidan PTT,” tutup Gunadi. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini