Polres Sisir Dua Kampung Narkoba

Media Apakabar.com
Sabtu, 09 Februari 2019 - 16:48
kali dibaca
Ist 
Mediaapakabar.com-Unit Satnarkoba Polres Serdang bedagai(Sergai) menyisir dua lokasi berbeda, Kampung Narkoba dengan mengamankan dan menyita barang bukti, berat jumlah brutto 2,66 gram Narkotika jenis sabu

Demikian paparan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres Sergai, Kompol H. Sibarani, Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu dan para Kanit I dan II saat pada penangkapan tersangka pengedar Narkoba, di halaman Mapolres Sergai pada Kamis (7/22019). 

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Siti Hajar alias Siajar (34) Ibu Rumah Tangga tinggal dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Muhammad Alfian alias Alfin (30) dan Muhammad Guntur(29) keduanya warga Dusun III Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Sergai. 

Kapolres Sergai AKBP .H.Juliarman Eka Putra Pasaribu, penggrebekan pertama kali diseser Desa Nagur, tim Res Satnarkoba menangkap ibu rumah tangga dirumahnya, Senin(4/2/2019) bernama Siti Hajar alias Siajar (34), warga Dusu I kampung baru, Desa Nagur Kecamatan, Tanjung Beringin Kabupaten Sergai

Dari tersangka itu diamankan barang bukti satu helai plastik klip transparan berisi kristal putih, diduga Narkotika jenis sabu,berat brutto 0,24 gram bersama pipet plastik yang ujung nya runcing 8 bungkus plastik klip kosong serta uang tunai Rp 200.000

AKBP Juliarman menjelaskan, kemudian tim kembali melakukan penggrebekan dan menyeser di Kecamatan Perbaungan, menangkap Muhammad Alfian alias Alfin dirumahnya, Rabu (6/2/2019) di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dari Alfin petugas mengamankan barang bukti 2(dua)helai plastik klip transparan berisikan kristal narkotika jenis sabu berat brutto 2,22 gram, 42 bungkus plastik klip kosong, 1(satu) buah pipet ujung runcing, 1(satu) kotak rokok danhil.

Dari pengakuan Alfin,barang bukti Narkotika diperoleh dari Muhamad Guntur alias Guntur yang kemudian petugas melakukan pengembangan dan penggrebekan dikediamannya. 

Saat penangkapan ditemukan barang bukti 1(satu) helai plastik klip transfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,2 gram, 60 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet runcing ujungnya dan 2 unit timbangan elektrik  

AKBP Juliarman menambahkan, menurut pengakuan Guntur sudah hampir lima bulan berjualan barang haram jenis sabu dan dibeli seharga Rp 850.000 dan dijualnya perpaket seharga Rp 50.000,_ atau 100.000 perpaketnya mendapat keuntungan sekitar Rp 200.000,-.

Dari ketiga tersangka pengedar Narkotika jenis sabu itu, petugas mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan berat brutto 2,66 gram sabu. Ketiganya dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp 20 milyar. (willy)
Share:
Komentar

Berita Terkini