Foto:istimewa,Doc:apakabar |
Setelah dilakukan introgasi, Serda Sarmidin mengaku menyimpan barang haram tersebut sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir yang diperolehnya dari rekan bernama Dedi Dermawan (28).
Menindaklanjuti keterangan Sarmidi, petugas langsung melakukan penangkapan Dedi di Desa Suka Raja Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 14.00.
Hasilnya, Dedi memberitahukan 30.000 ekstensi tersebut ditanam di belakang rumah lyadi.
Petugas membongkar dan menemukan 1 (satu) buah tas besar warna biru dongker berisi 6 (enam) bungkus Narkotika jenis pil ekstasi lebih kurang 30.000 (tiga puluh ribu) butir.
Selanjutnya, Serda Sarmidin Manik, Dedi Dermawan dan barang bukti dibawa menuju Kantor BNN Sumut Jalan Balai POM Medan untuk penyellidikan lebih lanjut. (ap)