Penanganan Kasus Pengrusakan Pohon Jabon, Belum Jelas

Media Apakabar.com
Kamis, 07 Februari 2019 - 21:01
kali dibaca
Tampak Warga Yang Mengaku Aktivis Agraria Merusak Pohon Jabon Milik Panca. (ap)
Mediaapakabar.com-Kasus pengrusakan pohon jati putih (Jabon) di Dusun 2, Jalan Persatuan 11, Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang yang kini ditangani pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, belum jelas arahnya.

Buktinya, Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan, ketika dihubungi mengaku tidak monitor. " Ya,, Oh kalo kasus itu gak monitor bang," sebut AKP Jerico Lavian Candra via telepon seluler, Kamis (7/2/2019).

Bergulirnya kasus tersebut setelah adanya sekelompok warga yang mengaku sebagai Aktivis Agraria mengklaim bahwa lahan yang ditanam pohon Jabon itu tidak ada pemiliknya.

Selanjutnya, selaku pemilik menyaksikan hal tersebut membuat laporan ke Polres Belawan dengan No LP/28/I/2019/SPKT I tertanggal 22 Januari 2019. Dari laporan yang diterima itu pihak penyidik kepolisian sampai saat ini sudah memproses sejumlah keterangan dari kedua belah pihak.

Namun, sesuai proses penyelidikan yang sedang berjalan baik pelapor maupun terlapor, masih belum mengetahui kejelasan perkara itu.

" Kami sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan dianjurkan untuk membuat plang di lokasi tanah yang bermasalah itu. Akan tetapi plang tersebut belum juga didirikan," kata Daniel Gultom selaku keluarga pelapor.

Terpisah, Kanit Tipiter yang dikonfirmasi, meminta pada pelapor agar menunggu tindak lanjut penanganan yang kini sedang dalam proses berjalan.

 “ Untuk sementara laporan itu masih dalam proses, jadi kita tunggu ya bang, “ jawab Iptu Heryanto melalui sambungan Hp. 

Ia juga mengatakan pemasangan plang pemberitahuan lahan dalam sengketa yang direncanakan di TKP perusakan, masih menunggu koordinasi dari Kasat.


“ Sampai saat ini kami masih menunggu koordinir dari Kasat, karena jika anggota dari Tipiter saja yang turun, jumlah kurang.” tukasnya. 

Panca Eben Ezer Gultom selaku pelapor yang merasa dirugikan atas perusakan pohon Jabon miliknya itu meminta pihak kepolisian untuk memproses kasusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“ Saya mohon pada pak Kapolres selaku pimpinan agar memberikan arahan sesuai pelaporan yang diterima. Karena pelayanan salah seorang Juper yang menerima laporan kami itu, kurang direspon," (zih)
Share:
Komentar

Berita Terkini