Pemerintah Sita Dan Bekukan Aset Koruptor WNI Yang Di Luar Negeri

Media Apakabar.com
Minggu, 17 Februari 2019 - 16:35
kali dibaca
Pemerintah Sita Dan Bekukan Aset Koruptor WNI Yang Di Luar Negeri
Int
Mediaapakabar.com-Pemerintah Indonesia akan membekukan dan menyita uang para koruptor serta seluruh aset milik warga negara Indonesia (WNI) yang disembunyikan diluar negeri. 

Terkait uang hasil korupsi, dengan melibatkan seluruh penegak hukum di Negara Indonesia.

Dilansir dari newsplus.antvklik.com, pernyatan tersebut disampaikan menteri hukum dan hak azasi manusia Yasonna Hamonangan Laoly, ketika kunjungan kerja jalan santai bersama barisan ratusan warga berkaos warna merah di Medan Sumatera Utara Sabtu (16/2/2019).

Yasonna menyebutkan setelah adanya kerja sama perjanjian mutual legal assistance atau MLA, antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss.

“Pemerintah Indonesia tentunya akan secepatnya melakukan langkah–langkah hukum untuk membekukan dan menyita seluruh aset–aset milik warga negara indonesia yang disembuyikan di luar negri” tegas Yasonna.

Yasonna menambahkan, Pemerintah Indonesia kini telah memiliki akses untuk melacak di mana membekukan dan menyita aset WNI pelaku tindak pidana, yang berada di Swiss, aset tersebut terutama milik orang yang terkait tindak pidana perpajakan.

Selain itu, pemerintah kini telah bekerja sama dengan melibatkan seluruh lembaga penegak hukum diantranya KPK, Polri, Jaksa Agung dan Kemenlu dalam melakukan upaya menyelidikan terhadap para pelaku koruptor yang menyimpan harta hasil kejahatan di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, memperkirakan sedikitnya ada 84 WNI, memiliki rekening gendut, di bank Swiss dengan total diperkirakan mencapai Rp7.000 triliun, dan uang tersebut diduga merupakan aset uang dari hasil koruptor dari Negara Indonesia. (*/dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini