Pemerintah Harus Susun Roadmap Jaminan Sosial Antara ASN dan Non ASN

Media Apakabar.com
Senin, 11 Februari 2019 - 14:59
kali dibaca
Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Mediaapakabar.com-Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menyusun peta jalan atau roadmap khusus yang mengatur pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja non ASN.

Roadmap tersebut dinilai cukup mendesak untuk mengakhiri dualisme pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ASN, PPPK dan pekerja non ASN yang saat ini masih terpecah antara Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan dan PT Taspen (Persero).

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menegaskan bahwa sejak awal posisi DPR tetap mengacu kepada UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24/2011 tentang BPJS, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit belakangan seharusnya patuh terhadap isi undang-undang tersebut. 

"Kalau menurut saya ini karena pemerintah belum melebur badan-badan yang lain, sehingga semua masih berebut kepesertaan. Tentu dalam konteks ini kita melihat UU yang berlaku, itu menyatakan BPJS Ketenagakerjaan yang berhak. Kalau PP itu kan di bawah UU. Kemungkinan besar nanti kita akan pertanyakan apa pasalnya dan bagaimana argumen pemerintah," kata Dede Yusuf di Jakarta pada Minggu (10/2/2019).

Senada dengan Dede, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemberi kerja Soeprayitno mengatakan, berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS tersebut, PT Taspen memang tidak termasuk dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial. 

“Harusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS. Jika Taspen ingin menyelenggarakan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, maka perlu mengamandemen UU BPJS,” jelas Soeprayitno. 

Dia menyarankan, agar tidak terjadi polemik antara Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, seyogyanya dua institusi ini bisa berdialog untuk menemukan solusi terhadap jaminan sosial bagi ASN dan non-ASN. 

Pasalnya, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“UU BPJS harus jadi acuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Harus diselaraskan aturannya. Kalau tidak mau yah Undang-undangnya direvisi atau dikeluarkan Perpu,” tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai seharusnya tidak ada lagi polemik terkait pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, karena jika mengacu kepada UU SJSN, seharusnya pelaksanaan jaminan sosial PPPK dan honorer harus kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kalau melihat sisi pembiayaan ASN gabung BPJS Ketenagakerjaan, maka akan membantu APBN, kalau PP 66/2017 di pasal 30 bilang iuran JKM naik 0,72 persen (dari gaji pokok) sebelumnya 0,3 persen naik ke 0,72 jadi iuran segitu, sementara JKK tetap. Poinnya kalau 0,72 dibanding 0,3 PPPK dan sebagainya dibayar bisa lebih mahal. Kalau dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ada kelebihan 0,42. Saya sudah hitung PNS dengan kelebihan 0,42 persen nilainya sampai Rp 1,2 triliun. Jadi ada inefisiensi segitu. PPPK honorer dan sebagainya kalau diberlakukan juga akan jadi defisit lagi ini rugikan APBN," tuturnya. 

Selain itu, lanjut Timboel, PT Taspen sendiri bukan lembaga nirlaba seperti prinsip SJSN yang selama ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dimana BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan. 

Pelayanan Optimal dan Kepastian Manfaat

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Salah satu contoh adalah jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami salah seorang pekerja non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan yang bernama Donny Saputra Listi. 

Agus menjelaskan, yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah. 

Pekerja formal ataupun informal, non ASN, hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Tercatat, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN. (abi)


Share:
Komentar

Berita Terkini