Pelaku Begal Terekam CCTV Diringkus Polda Sumut

Media Apakabar.com
Rabu, 06 Februari 2019 - 22:20
kali dibaca
Pengungkapan Kasus Begal dan Penadah di Polda Sumut(Persada)
Mediaapakabar.com- Dua dari tujuh pelaku begal yang terekam CCTV saat beraksi di Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Kota, dibekuk Polda Sumut. 

Dalam paparan di hadapan sejumlah awak media, Direktur Ditreskrimum mengatakan selain kedua pelaku, pihaknya juga meringkus dua penadah hasil kejahatan tersebut.

Ada 4 pelaku yang sudah kita amankan. Dimana 2 diantaranya merupakan pelaku lapangan (begal), dan 2 lainnya ialah penadah," ungkap Kombes Pol Andi Rian, Rabu (6/2/2019). 

Ia menjelaskan, kedua pelaku begal itu bernama Syawal (23) warga Jalan Letda Sujono, Komplek Pergudangan PT Intan, Medan Tembung dan Rangga (16) warga Jalan M Yakub, Gang Iyem, Medan Perjuangan.

Sedangkan dua penadah, sambungnya, masing-masing bernama, M Zulkarnain Lubis (45) warga Jalan Gambir Pasar VIII, Gang Pinang, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan dan Hanafi (35) warga Dusun XI Jalan Ar Ridho, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.

" Dari keempat pelaku tersebut, satu diantaranya (Syawal) harus dilumpuhkan dengan tembakan," katanya.

Andi Rian menyebut, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat rekaman kamera CCTV atas aksi begal yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, Said Abdul Latif.

Selanjutnya tim khusus Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

"Untuk tersangka Rangga ditangkap Polrestabes Medan. Sedangkan tiga tersangka lain oleh Polda Sumut" terangnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para tersangka, komplotan ini ternyata sesaat sebelumnya juga melakukan aksi serupa di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura, Medan Sunggal, pada pukul 01.00 WIB waktu itu.

Dimana korbannya bernama Dian Ansory Daulay juga diserempet oleh ke 7 pelaku, lalu merampas sepeda motornya sambil mengancam dengan pisau.

" Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti 1 sepeda motor Honda Vario hitam silver BK 6301 ABJ, 1 sepeda motor Honda Beat Strategi hitam tanpa nomor polisi, 1 STNK Honda Vario BK 6301 ABJ, 1 kaos putih, 1 kaos merah, 1 jaket dongker, 1 celana panjang, 1 simcard, 1 jaket biru dan 1 helm hitam," paparnya.

Andi Rian mengatakan, dari hasil kejahatan itu, sepeda motor dijual dengan harga kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah pakaian yang telah diamankan sebagai barang bukti.

"Untuk kelima tersangka yang lain masih buron dan dalam pengejaran," pungkasnya.(persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini