Kurir Sabu 14 Kg Ditembak Mati di Medan, Kapolda Sumut Sebut Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Admin
Jumat, 08 Februari 2019 - 10:13
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menembak mati seorang kurir narkoba inisial P. Ia berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus 14 kilogram sabu-sabu.

"Pelaku narkoba itu juga tidak mengindahkan tembakan peringatan, maka petugas kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai punggung bagian kiri yang mengakibatkan P meninggal dunia," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto dalam pemaparannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (7/2/2019).

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi Minggu (3/2). Saat itu, Polda Sumut mengawasi satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol BK 1875 FJ yang dicurigai membawa narkoba dari Provinsi Riau menuju Medan.

"Namun, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas berusaha menghentikan mobil itu di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medan Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau," ujar Irjen Agus.

Ia menyebutkan, pelaku yang berusaha melarikan diri dari kejaran aparat keamanan melepaskan tembakan dan mengenai mobil petugas.

Perlawanan dari pelaku ini mendorong polisi melepaskan tembakan ke arah kendaraan pelaku dan mengenai telapak tangan, serta lutut sebelah kiri sopir.

Kemudian, pada jarak satu kilometer, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Utara, mobil tersebut berhenti dan dua orang laki-laki keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri ke arah perkebunan.

Petugas kembali melakukan tembakan peringatan, namun kedua orang itu tidak menghiraukannya. Salah seorang pelaku berinisial S, berhasil dibekuk, dan rekannya berinisial P melarikan diri.

Aparat keamanan melakukan penyisiran di lokasi, dan menangkap P. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobil itu, dan menemukan satu buah tas warna hitam yang berisikan 14 kemasan teh warna hijau yang bertuliskan "GUAN YIN WANG" di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 14 kg.

"Tersangka S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan. Sedangkan tersangka P dibawa untuk melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut," kata Kapolda.

Sementara tersangka S mengatakan, baru pertama kali ini membawa narkoba dan hal itu terpaksa dilakukan karena himpitan ekonomi.

"Saya dijanjikan akan menerima upah Rp 15 juta, namun upah belum diterima sudah ketangkap petugas," kata warga Aceh itu. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini