KPA Minta Kasus Laporan Kekerasan Seksual Anak Tak Lama " Parkir "

Media Apakabar.com
Minggu, 10 Februari 2019 - 18:33
kali dibaca
Doc: apakabar
Mediaapakabar.com-Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendorong Polrestabes Medan agar setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak secara khusus dan "extraordinary crime" agar tidak terlalu lama "parkir". 

" Mengingat jumlah anak korban kekerasan terhadap anak di Kota Medan sudah cukup memprihatinkan dan anak membutuhkan penegakan hukum secara khusus pula (leg specialis)," kata Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya, Sabtu (9/2/2019). 

Ia mengatakan, maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan anak dan orang dewasa secara perorangan dan bergerombol (gengRAPE) di kota Medan, maka sudah saatnyalah pemerintah kota Medan membangun gerakan bersama. 

Dengan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan rumah, sekolah dan ruang publik dengan melibatkan peran serta semua lurah dan anggota masyarakat di masing-masing lingkungan kelurahan di Kota Medan. 

" Sebab kota Medan masuk urutan kedua dari 33 Kabupaten Kota setelah Kabupaten Deliserdang terbanyak dijumpai anak korban kekerasan," sebutnya. 

Sepanjang tahun 2018 saja di Deliserdang dilaporkan ditemukan 149 kasus kekerasan terhadap anak, Sementara di Kota Medan  dilaporkan 112  kasus. 

" Dengan demikian tidaklah berlebihan jika Kota Medan Darurat Kekeradan terhadap Anak dan tidak ramah dan tidak layak bagi Anak," paparnya. 

Lebih lanjut Arist menyampaikan, seperti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada 2 anak yang berusia 9 dan 10 tahun

" Atas perbuatannya itu tersangka bisa terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup," katanya. 

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan padal 81 ayat (1), (2) junto 76D atau pasal 82 ayat (1), (2) junto 76E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor  : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 "Jika tersangka terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandung  secara berulang-ulang,  tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia," jelas Arist. 

Menurut penuturan R (36) ibu kedua korban, perbuatan bejat dan menjijikkan yang dilakukan YUDA terhadap putri kandungnya terungkap setelah putri pertamanya melaporkan kepada ibunya R (36). 

Pada Rabu 01 Desember 3018 pukul 03.00 dini hari, ayahnya melakukan perbuatan tidak senonoh ke kemaluan korban sampai mengeluarkan sperma. 

Bahkann setiap kali YUDA alias Amat melakukan perbuatan bejatnya terhadap putrinya, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya dan kepada siapapun.

Medengar laporan putrinya itu,  kemudian ibu kandungnya mengintrogasi kedua putrinya dan muncullah pengakuan dari kedua putri kesayangannya itu bahwa kejahatan seksual sudah dilakukan ayah kadungnya berulang-ulang dengan penuh ancaman kekerasan sejak 2015.

Kemudian R melaporkan peristiwa yang menyakitkan  dan menjijikkan  itu kepada Poltestabes Medan.

"Mengingat  tersangka adalah orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan  melindungi anak anak, namun atas perbuatannya itu saya percaya dan yakin benar bahwa sahabat-sahabatku penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak akan ragu dan pasti menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa kepafa YUDA selaku tersangka," tukasnya. 

Ia juga mengatakan, perbuatan YUDA merupakan tindak.pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) setara dengan tindak pidana Narkoba, Korupsi dan Terorisme,  sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan pula dapat menuntut tersangka dengan  ancaman hukuman seumur hidup. (*/dani)


Share:
Komentar

Berita Terkini