Kemenag Dan Bawaslu Himbau Rumah Ibadah Jangan Buat Kampanye

Media Apakabar.com
Minggu, 24 Februari 2019 - 15:42
kali dibaca
Kemenag Dan Bawaslu Himbau Rumah Ibadah Jangan Buat Kampanye
Doc: apakabar
Mediaapakabar.com-Terkait kemungkinan adanya salah satu rumah ibadah menjadi sarana 'kampanye', pihak Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara mengaku selalu menyampaikan himbauan agar tidak melakukan hal untuk berpolitik di tempat ibadah seperti masjid.  

Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Provsu H Abdul Azim menanggapi hal tersebut, sehubungan  kedatangan massa melakukan aksi damai memprotes dugaan penggunaan masjid sebagai tempat kampanye di Kota Medan beberapa waktu lalu. 

“ Imbauan ini juga didukung dengan komitmen bersama instansi lain seperti Polda Sumatera Utara untuk sama-sama menjaganya. Kami tentu tidak mendukung apabila tempat ibadah dijadikan tempat politik,” kata Azim pada wartawan di Medan Jumat (22/2/2019). 

Pihak Kementerian Agama, menurut dia, akan menindaklanjuti masuknya pengaduan dari massa yang melakukan aksi unjuk rasa pada hari itu. Ia memastikan akan memberikan sanksi jika menemukan adanya pelanggaran. 

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengaku hingga saat ini masih mencari bukti dan keterangan terkait beredarnya informasi yang menyebutkan masjid dijadikan sebagai sarana kampanye. 

" Sampai hari ini kami masih melakukan penelusuran data. Informasinya kan dari Media Sosial, jadi bukti formalnya belum ada." 

Syafrida R Rasahan mengatakannya menanggapi adanya elemen masyarakat yang melakukan aksi 
damai. Dimana dalam aksi damai tersebut mereka menyampaikan keberatan atas upaya menjadikan tempat ibadah sebagai sarana kampanye. 

Syafrida selaku Ketua Bawaslu Sumut menjelaskan bahwa sudah ada undang-undang yang melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah. Karena itu mereka selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadikan tempat ibadah untuk melakukan aktifitas politik praktis.

“Kalau menjadikan tempat ibadan menjadi tempat diskusi boleh saja, namun jangan sampai ada disana upaya untuk mengajak memilih pasangan tertentu atau memilih si A atau si B. Itu melanggar."   
Syafrida mengaku hingga saat ini pengaduan resmi atas dugaan penggunaan masjid berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden belum ada masuk kepada mereka.  

Selain itu, kata dia, Bawaslu Sumut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama. “ Jadi belum ada laporan resmi." (persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini