Kasus Kapal Tanker Transfer BBM Illegal Digelar

Media Apakabar.com
Selasa, 12 Februari 2019 - 14:29
kali dibaca
Doc: apakabar
Mediaapakabar.com-Pihak Bakamla RI dan Baharkam Polri serta Pejabat Metrologi melakukan gelar perkara dan pengecekan barang bukti tindak pidana terhadap kapal tanker, Senin (11/2/2019). 

Kapal tanker tersebut diduga melakukan transfer BBM illegal sekitar 40 ton dari yang sebelumnya direncanakan sejumlah 60 ton yang langsung diamankan Kamis (31/1/2019) lalu. 

Diperkirakan saat diamankan, muatan sisa BBM sekitar 30 hingga 35 ton. Dari pemeriksaan yang dilakukan, kapal tanker diketahui tidak memiliki dokumen resmi jual beli BBM. Apalagi pembelian  bukan dari Pertamina, melainkan dari kapal-kapal nelayan.
 
Dalam gelar perkara dan pengecekan barang bukti itu, untuk mengetahui proses pengerjaannya  sekaligus untuk mengecek kelengkapan kapal berupa dokumen dan kesesuaian muatan dengan Berita Acara yang telah diserahkan sebelumnya.
 
Selain penyidik dari Baharkam Polri, juga dihadiri dihadiri Tim Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla Kolonel Parhurian Lumban Gaol dan Pejabat Metrologi Jakarta Utara. 

Selanjutnya kapal beserta kru dan muatannya dikawal oleh penyidik Baharkam Polri dan disandarkan di Dermaga Polairud Tanjung Priok, Jakarta. (*/zih) 
 

Share:
Komentar

Berita Terkini