Doc: apakabar |
Kapal tanker tersebut diduga melakukan transfer BBM illegal sekitar 40 ton dari yang sebelumnya direncanakan sejumlah 60 ton yang langsung diamankan Kamis (31/1/2019) lalu.
Diperkirakan saat diamankan, muatan sisa BBM sekitar 30 hingga 35 ton. Dari pemeriksaan yang dilakukan, kapal tanker diketahui tidak memiliki dokumen resmi jual beli BBM. Apalagi pembelian bukan dari Pertamina, melainkan dari kapal-kapal nelayan.
Dalam gelar perkara dan pengecekan barang bukti itu, untuk mengetahui proses pengerjaannya sekaligus untuk mengecek kelengkapan kapal berupa dokumen dan kesesuaian muatan dengan Berita Acara yang telah diserahkan sebelumnya.
Selain penyidik dari Baharkam Polri, juga dihadiri dihadiri Tim Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla Kolonel Parhurian Lumban Gaol dan Pejabat Metrologi Jakarta Utara.
Selanjutnya kapal beserta kru dan muatannya dikawal oleh penyidik Baharkam Polri dan disandarkan di Dermaga Polairud Tanjung Priok, Jakarta. (*/zih)