Doc: apakabar |
" Dengan acaman minimal 10 tahun penjara dan maksimum 20 tahun dengan demkian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut ketiga pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan ketentuan UU RI No 17 Tahun 2016," kata Arist dalam siaran pers yang diterima mediaapakabar.com Minggu (24/2/2019).
Arist mengatakan dari peristiwa ini M, SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan dengan hukuman 1/3 dari pidana pokoknya bahkan dapat M dan SA terancam hukuman tambahan berupa "Kastrasi"yakni Kebiri dengan suntik kimia.
" Hukuman maksimal ini sangat wajar karena berdasarkan ketentuan UUU No. 17 Tahun 2016 bahwa telah ditetapkan apa yang dilakukan M dan SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban adalah sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana Terorisme, Narkoba dan Korupsi diancam seumur hidup bahkan hukuman mati."
Menurut dia, setelah mempelajari kisah sedih kejahatan seksual berupa "incest" yang dialami SG (16) oleh otangtua dan kakak korban sendiri, Komnas Perlindungan anak berpendapat tidak ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
" Ayah, kakak dan adik yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap AG adalah manusia keji dan biadab," jelas Arist disela Program Pengembangan Bakat dan Minat Anak di Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Minggu (24/2/2019). .
Sungguh tragis nasib AG (16). Anak sedikit menderita disabilitas ini telah menjadi korban "incest" atau hubungan seksual saudara yang dilakukan ayah kakak dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan ini .
Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara biadab ini menyatakan bahwa korban sudah diperkosa para tersangka sejak 2018. Sebagai ayah, kakak dan adik korban, ketiganya semestinya menjaga, merawat dan melindungi korban karena ibunya sudah meninggal karena sakit.
Ayah kandung korban, kakaknya dan adiknya berulangkali pulang kali memperkosanya di rumah mereka di Pekan Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung. Setahun AG tak kuasa menahan sakitnya karena takut diancam oleh ayahnya.
Arist juga mengatakan bahwa tidak berlebihan jika peristiwa memiluhkan ini Komnas Perlindungan Anak dan LPA Lampung akan menjadikan sebagai momentum membangun Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Lampung.
" Untuk membangun komitmen ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan pejabat pemerintah di Lampung." (*/dani)