Kabid Humas Polda Sumut Tepis Tudingan Video Yang Diviralkan Keluarga Tersangka

Media Apakabar.com
Sabtu, 02 Februari 2019 - 13:50
kali dibaca
Barang Bukti Senjata dan ribuan amunisi yang digeledah Polda Sumut dari rumah Tersangka Dodi .Doc:apakabar/persada
Mediaapakabar.com-Terkait penyebaran video yang diviralkan dari keluarga tersangka Dody Shah, Kabid Humas Polda Sumut selaku Juru Bicara Mapolda Sumut  menepis tudingan tersebut.

" Kasus yang kami tangani saat ini sama sekali tak ada berkaitan dengan Pemilu. Dan kepolisian dalam hal ini penyidik tetap bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang digariskan," ujar Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada wartawan di Mapoldasu, Jumat (1/2/2019).

Ia menyampaikan, penanganan kasus tersebut sejak 2012 hingga kini dalam prosesnya sudah 7 tersangka dengan berkas lengkap atau P 21 tahap dua. Selain itu pada 2018 ada dua laporan polisi yang diterima Polda.

" Dari kasus pengalihan hutan lindung menjadi kebun sawit yang ditangani Polda, ada 12 laporan polisi yang diterima berasal dari laporan masyarakat seluruhnya," jelas Tatan. 
Disinggung apakah masih ada tersangka lain, ia belum bisa memastikan. " Kalau untuk tersangka lainnya, masih kemungkinan ada.

Tapi saya belum bisa menyebutkan, kita tunggu saja hasil penyelidikan nanti," tegasnya.

Ditemukan Senjata Api 
Dibagian lain, pihak Polda Sumut juga menemukan senjata api dari penggeledahan yang dilakukan. Senjata api berupa pistol Glock 19 dengan nomor pabrik 201680 dan senapan GSG-5 dengan nomor pabrik 026787.

Kemudian amunisi caliber 32 sebanyak 24 , caliber 38 super sebanyak 122 butir, caliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir, caliber 308 sebanyak 15 butir dan caliber 5.56 sebanyak 20 butir. Semua barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

Soal kepemilikan senpi dijelaskan bahwa Dodi memiliki ijin. " Tersangka Dodi adalah Pengusaha dan anggota Perbakin dan wajar saja memiliki senjata untuk siap siaga." kata Kapolda.

Berbicara soal asal dari senjata yang lebih dari satu, Kapolda Sumut mengatakan Senjata milik tersangka Dodi itu dari Perbakin. Sedangkan mengenai status tersangka Dodi, Kapolda Sumut mengatakan untuk saat ini Dodi tidak ditahan/ditangguhkan karena ada yang menjamin.

Sebagaimana diketahui, Dodi disangka melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan ancaman hukumannya delapan tahun penjara.namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, hanya dikenakan wajib lapor.

Kemudian disita juga sejumlah amunisi meliputi caliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir, caliber 9 x 19 sebanyak 372 butir, caliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir.

Polda Sumut mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu. Akibat perbuatan PT ALAM negara mengalami kerugian.(persada/ap)
Share:
Komentar

Berita Terkini