Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Pengedar Ganja Jaringan Lapas, Ingin Rujuk dengan Mantan Suami

Admin
Minggu, 03 Februari 2019 - 11:59
kali dibaca
Ilustrasi ganja
Mediaapakabar.com Satres Narkoba Polres Bandung meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST karena menjadi pengedar ganja yang didapat dari suaminya dari dalam lapas. Selain ST, polisi juga menangkap dua pelaku lain HT dan AT.

Kapolres Bandung Indra Hermawan menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai peredaran ganja di Soreang. 
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Wahyu Agung langsung bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

"Kita dapat barang bukti 4 KG ganja dari ST dan 4 ons dari dua pelaku lainnya," ujar Indra via telepon, seperti yang dilansir Detikcom Minggu (3/2/2019).
Hasil penyelidikan terungkap jika ketiga pelaku dikendalikan oleh mantan suami ST yang merupakan napi salah satu lapas di Bandung. Sementara ganja didapat dari seorang bandar di Jakarta.

Indra mengatakan ST mau dikendalikan oleh mantan suaminya karena ingin rujuk kembali. Sang suami mengisyaratkan mau rujuk asalkan ST menuruti perintahnya.

"Motifnya, kan bahwa (ST) ceritanya mau dikawin lagi. (Mereka) Sudah cerai, nah katanya kalau kamu mau dikawin lagi harus mau ikuti petunjuk saya," katanya.
Ingin Rujuk Dengan Suami, ST Jadi Pengedar Ganja Jaringan LapasBarang bukti 4 KG ganja dari ST (Foto: Dok. Polres Bandung)
Seluruh hasil penjualan ganja diberikan oleh ST kepada mantan suaminya. Sementara ST mendapat upah Rp 500 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua anak buah pernikahan mereka dulu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ST mengaku sudah tiga bulan mengedarkan ganja. Pertama kali ia berhasil mengedarkan 15 KG ganja, sementara aksi kedua 4 KG ganja digagalkan kepolisian.

"Dia ambil barang dari Tol Soroja. Ganja dari mobil dibawa pakai motor oleh ST. Dia bawa pakai kresek supaya kaya orang belanja, tidak ada yang curiga," ucapnya.

Setelah mendapat ganja tersebut, ST membuat jadi paket kecil. Ia kemudian menjual dengan cara COD atau pembeli datang langsung ke rumahnya.

Akibat perbuatannya ST dan kedua pelaku lain dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini