Heboh TKA Miliki KTP Elektronik, TKN: Yang Goreng Berita Ini Tujuan Buruk, Buat Gaduh

Admin
Rabu, 27 Februari 2019 - 09:01
kali dibaca
E-KTP Warga Negara China. Foto: Istimewa
Mediaapakabar.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin meminta masalah adanya tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki e-KTP tak diperpanjang. Sebab, persoalan TKA yang memiliki e-KTP sudah ada aturannya dalam Undang-undang.

"Peraturan TKA dengan kondisi tertentu wajib memiliki e-KTP diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013. Produk UU ini kan yang bikin pemerintah dan parlemen, artinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan kepemilikan kartu identitas tersebutkan?" kata Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago seperti yang dihubungi detikcom, Selasa (26/2/2019).

Terlebih lagi, menurut Irma, e-KTP milik TKA itu tidak bisa digunakan untuk memilih saat pemilu karena tak terdaftar di DPT.

Ia kemudian menduga ada pihak yang sengaja memframing buruk kabar adanya TKA yang memiliki e-KTP itu untuk menyerang pemerintah.

"Yang menggoreng-goreng berita ini pasti yang punya tujuan buruk, yaitu untuk membuat kegaduhan dan Image negatif pada pemerintah. Aduh, cukup dong bikin-bikin fitnah seperti ini," kata Irma.

Ia pun berharap dalam kontestasi Pemilu ini seluruh kontestan mengedepankan kualitas program kerja. Ia juga meminta oknum yang sengaja memframing buruk itu menghentikan aksi kampanye hitamnya.

"Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab saya himbau cukup, tinggalkan black campaign seperti ini, memalukan ketahuan kalau tidak cerdas dan nggak ngerti regulasi atau sengaja bikin hoax," sebutnya

KPU sebelumnya telah menjelaskan duduk perkara kemunculan NIK TKA China di Cianjur dalam DPT Pemilu 2019. NIK TKA China berinisial GC itu muncul di DPT ketika dimasukkan bersama nama WNI berinisial B.

Masalahnya ternyata ada pada perbedaan NIK Pak B (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Pak B tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, sedangkan GC (warga negara China) tidak bisa mencoblos.

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," tegas ujar komisioner KPU Viryan Aziz. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini