Harta Berlimpah, Kijang Si Bandar Sabu Divonis Bebas

Media Apakabar.com
Sabtu, 16 Februari 2019 - 18:49
kali dibaca
Int 
Mediaapakabar.com-Syamsul Rijal alias Kijang (32) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 9 Januari 2019 lalu. Vonis bebas ini diberikan oleh hakim ketua Rika Mona Pandegirot.

Dua hakim anggota lainnya yaitu Cenning Budiana dan Aris Gunawan. Selain divonis bebas, jaksa juga diminta untuk mengeluarkan Kijang dari tahanan.

Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kijang dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara. Jaksa beranggapan Kijang melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

Disadur dari berbagai sumber Sabtu (16/2/2019), Nama Kijang menjadi sorotan publik pada beberapa hari terakhir. Sebab, pria yang tangan kanannya buntung ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas kasus kepemilikan sabu seberat 3,4 kilogram.

Di Kabupaten Pinrang, daerah asalnya, sepak terjang Kijang telah lama terdengar bergelut dengan bisnis haram tersebut. Nama aslinya Syamsul Rijal, tetapi lebih terkenal dengan nama panggilan Kijang.

Kijang mudah dikenali lewat sepeda motor metiknya. Karena tangan kanannya yang buntung akibat ditebas parang, sepeda motornya lalu dimodifikasi dengan tarikan gas di sebelah kiri.

Kijang juga dikenal sebagai orang yang royal kepada para rekannya. Selain disebut-sebut memiliki harta berlimpah, sebuah rumah mewah tidak jauh dari Polres Pinrang menambah eksistensi Kijang sebagai pesohor.

Bukan satu-dua kali Kijang terjerat kasus. Pada 4 Mei 2015, pria berkepala plontos ini diamankan oleh Personel Gabungan Polda Sulsel yang di-backup oleh Detasemen A Polda Sulsel pimpinan AKBP H Abu Bakar saat itu menjabat Kasubdit IV Polda Sulselbar.

Kijang dibekuk dalam penggerebekan sabung ayam di Kampung Cenrana, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. "Ini Kijang yang jadi DPO BNN atas kasus narkoba," ungkap seorang polisi.

Meski sempat digelandang ke Polda Sulsel, Kijang bersama puluhan pelaku judi sabung ayam waktu itu dibebaskan.

Belakangan, ia ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia dalam kasus narkoba. Tapi PN Makassar membebaskannya. (*/zih) 









Share:
Komentar

Berita Terkini