foto : Sutrisno Pangaribuan Ketua Komisi D DPRD Sumut |
Sutrisno Pangaribuan menyampaikannya lewat telepon seluler ketika dimintai tanggapan oleh mediaapakabar.com di Medan Selasa (12/2/2019).
"Walau disebutkan sudah sesuai aturan yang berlaku, tetapi perlu kebijakan lokal dengan adanya kesesuaian kemampuan publik. Jadi tarif atas bawah hendaknya dipertimbangkan secara bijaksana."
Transportasi udara, kata Sutrisno yang juga sebagai Ketua Komisi tersebut, sangat diperlukan dan
dibutuhkan publik, tetapi pihak maskapai harus menganggap hal itu sebagai
bagian respon masyarakat secara profesional.
" Intinya, BUMN PT Angkasa Pura di bawah
koordinasi Kementerian Perhubungan yang tak lain adalah pemerintah, diharapkan
menggaris bawahi kegalauan pengguna angkutan udara pada fasilitas kenaikan tarif bagasi."
Sebelumnya, Komisi D DPRD Sumut melaksanakan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) kemarin (11/2/2019) Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno
Pangaribuan didampingi anggota Darwin Lubis dan Jafaruddin Harahap.
RDP dihadiri pula oleh RCOEO Sumatera M. Yans Version,
Sales Manager Normadian dari pihak PT Angkasa Pura, mewakili Lion Air,
Batik Air, Sriwijaya Air, Air Asia dan lain lain.
Waktu itu Sutrisno Pangaribuan mengatakan
lonjakan tarif bagasi ini memerlukan kajian yang mendalam sekaligus
perlunya evaluasi dan berharap agar masyarakat pengguna jasa maskapai penerbangan tidak
melihat hal ini sebagai sebuah problem.
Sementara, pihak PT Angkasa Pura dan pihak maskapai ternyata cukup mengerti kondisi yang terjadi. Dikatakan, walau kebijakan tarif bagasi
itu sesuai aturan yang ada, pihak mereka akan melakukan koordinasi dalam
menyikapi kondisi tersebut. (ptr)