DPRD Minta Hentikan Pembangunan Pesantren Buddis

Media Apakabar.com
Rabu, 23 Januari 2019 - 18:05
kali dibaca
DPRD Minta Hentikan Pembangunan Pesantren Buddis
Ketua Komisi D DPRD Medan. (ss)
Mediaapakabar.com-Pembangunan gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Kelurahan Kota Bangun, Medan, harus dihentikan. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi D DRPD Medan Ilhamsyah pada rapat dihadiri Satpol PP diwakili Indra, Dinas Perizinan Satu Atap dan Pihak PT ATIL Rabu (20/1/2019). " Sebab bangunan itu tanpa izin dan dibangun di atas lahan milik orang lain. Jadi harus segera dihentikan karena sudah menyalahi Perda Kota Medan." 

Ilhamsyah mengatakan berdasarkan penjelasan pihak Satpol PP dan Dinas Perizinan Satu Atap bahwa pendirian bangunan tersebut sudah menyalah.

Sementara anggota Komisi D Paul Simanjuntak menyarankan untuk mengkaji ulang sebelum mengambil keputusan soal bangunan itu, mengingat bangunannya merupakan rumah ibadah.

" Kita harus berpikir dua kali, sebab itu bangunan itu rumah ibadah jadi harus dipikirkan sebelum memutuskan," ucap Paul.

Namun Ilhamsyah membantah saran Paul.
" Ini bukan soal rumah Ibadah, ini persoalan lahan orang yang diambil. Apalagi bangunan itu juga sudah menyalahi Perda Kota Medan karena tidak memiliki IMB." 

Sementara Kuasa Hukum sekaligus Humas PT ATIL Boasa Simanjuntak menjelaskan bangunan berdiri di atas lahan PT ATIL. " Ini bukan soal rumah ibadah. Ini soal penyerobotan lahan d iatas tanah milik PT ATIL."

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Perizinan Satu Atap yang diwakili Jony membenarkan bahwa gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Kelurahan Kota Bangun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. "Jadi belum ada IMB-nya." 

Pada rapat itu, Komisi D merekomendasikan agar pengerjaan bangunan tersebut dihentikan. (ss)
Share:
Komentar

Berita Terkini