ASN Bergaji Rp 8 Juta Sekarang Bisa Beli Rumah Bersubsidi

Admin
Jumat, 22 Februari 2019 - 09:35
kali dibaca
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Pembahasan mengenai skema pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN), dan TNI/Polri melalui subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah rampung dibahas.

Terdapat perubahan batas maksimum penghasilan penerima bantuan subsidi KPR FLPP yang sebelumnya Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 8 juta per bulan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Heri Eko Purwanto mengonfirmasi hal itu, Kamis (21/2/2019) malam.

"Penghasilan maksimum penerima subsidi FLPP Rp 8 juta," kata Heri seperti yang dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016 ditetapkan, bahwa penerima subsidi melalui skema FLPP adalah hanya Golongan I dan II ASN/TNI/Polri dengan penghasilan Rp 4 juta hingga maksimal Rp 7 juta per bulan.

Selain perubahan batas maksimum penghasilan, skema terbaru yang telah dibahas sejak tahun 2018 lalu juga mengatur syarat rumah subsidi yang bisa dibiayai FLPP yakni seharga Rp 300 juta dengan luas tanah 72 meter persegi.

Adapun dana FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dialokasikan untuk tahun 2019 meningkat menjadi Rp 7,1 triliun untuk membiayai pembangunan 68.000 unit rumah.

Mengutip data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), sejak 2010 hingga 2018, pemerintah telah menyalurkan dana FLPP senilai Rp 35,7 triliun untuk rumah sebanyak 566.000 unit. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini