AMCI Minta Bawaslu Usut Pelanggaran Kampanye

Media Apakabar.com
Selasa, 26 Februari 2019 - 18:32
kali dibaca
AMCI Minta Bawaslu Usut Pelanggaran Kampanye
Para Pengunjuk Rasa Yang Mendatangi Bawaslu Sumut Kemungkinan Pelanggaran Kampanye Senin (25/2/2019) 
Mediaapakabar.com-Ratusan masa tergabung dalam Aliasni Mahasiswa Cinta Indonesia (AMCI)  melakukan aksi unjuk rasa meminta Bawaslu Sumut memanggil dan memeriksa Romo Syafi terkait pelanggaran kampanye beberapa waktu lalu Senin (25/2/2019).   

Setibanya di Bawaslu ratusan masa langsung membentangkan sejumlah spanduk berukuran 1x2 meter yang bertuliskan 1. Tangkap Romo Syafii yang di duga melakukan pelanggaran pemilu. 2.  Panggil dan periksa romo syafii yang di duga melakukan pelanggaran Pemilu. 3. Tolong tanggapi laporan pelanggaran yang dilakukan romo syafii !!! Politisi partai gerindra.

4. Bawaslu sumut jangan tidur !! Sigap dan tanggap terhadap pelanggaran pemilu. 5. Syafrida ketua bawaslu sumut segera proses pelanggaran pemilu yang dilakukan romo syafii, Politisi Partai Gerindra.

Dalam orasi tersebut massa berasal dari berbagai penjuru menyanyi dan juga menyampaikan  beberapa orasi yakni, Banyak kejadian yang merugikan masyarakat dalam kegiatan kampanye di Sumatera Utara. 

Misalnya menggunakan tempat ibadah untuk melakukan kampanye. Ada indikasi ketidak netralan Bawaslu. Ketua bawaslu perlu di berhentikan, perlu dipecat karena tidak becus melakukan tanggung jawabnya. Seandainya bawaslu sudah dapat suap dan ditunggangi, maka negara akan hancur, dan tidak akan baik. Menanyakan kapasitas Romo Syafii dalam orasinnya mengandung politik & dugaan kampanye.

Selain itu, iika Bawaslu tidak menanggapi laporan Fakhrudin pohan, bagaimana bisa mewujudkan Indonesia yang hebat dan adil. Adanya kegiatan kampanye di depan masjid raya AL MAKSUM yang di lakukan oleh Romo Syafii dan terakhir massa menyampaikan agar Bawaslu bersikap netral dan menjaga intergritasnya dalam melaksanakan pengawasan pemilu. 

Fery Pohan Selaku Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut ke lokasi unjuk rasa bertemu dengan pendemo, akan tetapi kedatangannya ditolak massa dan meminta kepada Ketua Bawaslu Sumut untuk menemui para pengunjuk rasa.

Melalui negosiaasi akhirnya Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan bertemu para pengunjuk rasa. 
Syafrida Rasahan menuturkan bahwa untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, pihaknya  perlu meluruskan tentang undang undang Pemilu No 7 Tahun 2019. 

Dimana undang-undang tersebut  menjelaskan prosedur penerimaan  laporan, karena tata cara penerimaan laporan tidak sama dengan pada saat pemilihan gubernur, pada pemilu 2019. 

Pelaporan dapat diterima dari Senin - Jumat pukul 08.00 s/d 16.00 wib, Sementara Fahrudin Pohan melaporkan pada Sabtu.

Syafrida Rasahan  meminta agar diberikan waktu untuk melakukan investigasi selama 14 hari kerja,  " Jika masyarakat ingin membuat laporan pada hari Sabtu, mohon maaf, kami akan menyuruh kembali pada hari Senin, bukan berarti laporan tersebut tidak kami terima." (persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini