Pelapor B.R.E Simanjuntak Menunjukkan Bukti Laporan Polisi. (Persada) |
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi/STTLP No STTLP/169/ll/2019/SUMUT/SPKT 1 pada wartawan dia menyampaikan bahwasanya ada dugaan pemalsuan surat ahli waris yang dilakukan terlapor/Conny Sari Simanjuntak (Kakak angkat) sebagai ahli waris kedua tidak ada tercantum di surat keterangan ahli waris.
Dugaan itu bermula dari Pihak Bank BRI Cabang Mandala Medan Provinsi Sumut terkesan tidak mau memberikan Salinan (Copy) surat keterangan ahli waris dan surat kematian orang tua yang bersangkutan kepada dirinya.
Meski berulangkali dilakukan permintaan pengambilan salinan surat tersebut, sampai dia mendatangi Polda Sumut untuk meminta keadilan.
Ketika ditemui Kabidsubbag Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan laporan tersebut sudah sah diterima dan akan dilakukan penyelidikan. (persada)