Warga Tuntut Sertifikat Hak Milik, Kakanwil BPN Sumut Takut Dipidana

Media Apakabar.com
Kamis, 17 Januari 2019 - 21:53
kali dibaca
Aksi warga Sari Rejo dalam memperjuangkan tanah mereka. (Int)  
Mediaapakabar.com- Polemik tanah warga Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia walau telah melalui jalur hukum masih belum selesai. 

Buktinya, aksi demonstrasi yang kerap dijalankan warga juga belum mendapat respon, padahal dalam aksi itu warga terhimpun pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat (Formas). 

Pahala Napitupulu selaku ketua Formas Sari Rejo, ketika aksi demon di kantor BPN Sumut dilakukan karena tidak adanya sikap dan jawaban atas tuntutan mereka dari pihak BPN.  

Terpisah, Kakanwil BPN Sumut yang dihubungi Mediaapakabar.com melalui telepon seluler pada Kamis malam (17/1/2019), pihaknya tak dapat memenuhi permintaan warga tersebut. 

Sebab, masih terdaftar di Kementerian Pertahanan dan Keamanan, jika tak ada pelepasan pihaknya tak bisa berbuat apa-apa.

“ Kami tidak bisa penuhi permintaan mereka sebab tanah itu masih tanah Terdaftar Milik Kementerian Pertahanan dan Keamanan yang dalam hal ini digunakan untuk keperluan TNI AU yang terdaftar dalam simak BMN," kata Bambang Priyono.   

Menurut dia, apabila tanah tersebut hendak dimohon menjadi sertifikat, maka wajib hukumnya ada pelepasan dari menteri terkait CQ.Kasau yang disetujui Kementrian Keuangan. 

" Ini sudah ada di dalam sistem penghapusan barang milik negara (DJKN),” ungkapnya. 

Bambang Priyono juga mengatakan, dirinya takut menjadi pidana jika mengeluarkan sertifikat itu.  " Kalau saya buat sertifikatnya saya bisa – bisa pidana," kilahnya. 

Selanjutnya, bentuk ketidak puasan warga Sari Rejo, akan terus berlangsung hingga Presiden turun tangan. 

Sebagaimana diketahui, persoalan tanah yang menjadi polemik di masyarakat, merupakan prioritas Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. (ap) 


Share:
Komentar

Berita Terkini