Usai Diputus Bersalah, Musikus Ahmad Dhani Dibawa Ke Cipinang

Media Apakabar.com
Senin, 28 Januari 2019 - 23:10
kali dibaca
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis,foto:kompas.com
Mediaapakabar.com-Musikus Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran Kebencian melalui akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. Sidang putusan atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Melansir Liputan6.com, dalam sidang putusan, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," ujar hakim ketua Ratmoho membaca amar putusan.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan Ahmad Dhani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ‎Setelah putusan, ia pun langsung ditahan.

Dibawa ke Cipinang
Terpisah, Jaksa bernama Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas. "Langsung dibawa ke Lapas Cipinang," singkat Sarwoto.

Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Selain itu, Ratmoho juga menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan," tutup dia. (dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini